Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH Pers Paparkan Kejanggalan Gugatan Kementan Terhadap Tempo

image-gnews
Jusdian Riduan Siahaan saat menunjukkan foto yang tertera di pemberitaan Majalah Tempo saat memberikan keterangan pers usai melaporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers terkait pemberitaan Majalah Tempo edisi 9-15 September berjudul
Jusdian Riduan Siahaan saat menunjukkan foto yang tertera di pemberitaan Majalah Tempo saat memberikan keterangan pers usai melaporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers terkait pemberitaan Majalah Tempo edisi 9-15 September berjudul "Gula-Gula Dua Saudara" di Dewan Pers, Jakarta, Senin, 9 September 2019. Menurut Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian, Jusdian Riduan Siahaan, pemberitaan Majalah Tempo terkesan menyudutkan dan merugikan Kementerian Pertanian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

Selain itu, gugatan Kementerian Pertanian terhadap pimpinan redaksi dan penanggung jawab investigasi Majalah Tempo, kata Ade, jelas salah sasaran atau error in persona. Sebab, objek perkara merupakan laporan Investigasi Majalah Tempo, yang seluruh prosesnya berada di bawah kendali PT Tempo Inti Media.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sebagai satu badan hukum perdata yang berbentuk Perseroan Terbatas, sudah sepatutnya beban pertanggungjawabannya ditujukan kepada PT Tempo Inti Media Tbk selaku subyek hukum. Bukan ditujukan kepada individu-individu yang bekerja di dalamnya," kata Ade.

Selain persoalan formil gugatan yang keliru, Ade menegaskan gugatan terhadap materi pemberitaan yang dimuat oleh Majalah Tempo Edisi 4829 tertanggal 9–15 September 2019 tidak tepat.

Dia menjelasakan, bahwa Laporan Investigasi Swasembada Gula: Cara Amran dan Isam, sama sekali tidak mengandung unsur perbuatan melawan hukum. Hal tersebut merupakan produk jurnalistik yang diperoleh Tim Investigasi Tempo dengan berpijak pada fakta yang valid,. Karena data dan fakta diperoleh telah melalui kerja-kerja jurnalistik yang profesional dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Ade menuturkan, bahwa kegiatan dari Tempo sebagai insan Pers Nasional merupakan perwujudan fungsi kontrol sosial oleh pers guna menegakkan supremasi hukum. Termasuk dari pertanggungjawaban untuk memberitakan segala bentuk dugaan penyalahgunaan wewenang. "Peran itu dijamin dalam UU Pers," ucapnya.

Adapun angka kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang didalilkan Kementan RI, menurut Ade, sangat ngawur dan tidak memenuhi unsur kausalitas. Karena dalam komponen kerugian yang diklaim itu tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan PMH yang dituduhkan.

Dalam gugatannya, Kementerian Pertanian mengaku mengalami kerugian materiil senilai Rp. 22.042.000. Namun jika didetailkan, komponen kerugian yang dimaksud sama sekali tidak timbul akibat pemberitaan.

Kerugian yang diklaim antara lain untuk biaya pendaftaran gugatan; biaya rapat kordinasi dengan ahli ; dan rapat koordinasi dalam rangka transportasi dan akomodasi penyediaan data-data pendukung dalam melengkapi sumber berita. Yang diketahui, besaran pengeluaran itu timbul akibat dari tindakan penggugat sendiri.

“Komponen-komponen kerugian yang didalilkan tidak dapat disebut sebagai kerugian. Rincian biaya yang layak disebut sebagai kerugian adalah kerugian yang benar-benar diakibatkan dari perbuatan yang dianggap melawan hukum,” kata Ade.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram

1 hari lalu

Pekerja mengemas gula pasir berukuran 1 kilogram di pasar Kramat Jati, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. Harga gula naik ke level tertinggi dalam sejarah. Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mengungkapkan harga gula saat ini telah tembus Rp 17.000 per kilogram (kg). TEMPO/Tony Hartawan
Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram

Badan Pangan Nasional (Bapanas) merespons kenaikan harga gula di tingkat konsumen. Saat ini harga gula sudah jauh melampaui Harga Acuan Pemerintah (HAP) Rp 15.500 per kilogram. Karena itu, Bapanas menaikan HAP gula mulai 5 April 2024 menjadi Rp 17.500 per kilogram.


Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

1 hari lalu

Adc. Mentan, Panji Hartanto, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

Eks ajudan Syahrul Yasin Limpo mengetahui adanya permintaan uang sebesar Rp 50 miliar dari mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Inilah 5 Makanan yang Harus Dihindari Penderita Diabetes

1 hari lalu

Ilustrasi diabetes. Freepik.com
Inilah 5 Makanan yang Harus Dihindari Penderita Diabetes

Berikut makanan yang sebaiknya Anda hindari jika Anda menderita diabetes.


Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Diperintahkan Serahkan Tas Berisi Uang Dolar ke Ajudan Firli Bahuri

1 hari lalu

Ajudan Mentan RI SYL, Panji Harjanto, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa 24 Oktober 2023. Panji Harjanto, diperiksa sebagai saksi untuk mendalami pengetahuannya terkait dugaan aliran transaksi uang untuk tersangka mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Diperintahkan Serahkan Tas Berisi Uang Dolar ke Ajudan Firli Bahuri

Perintah untuk eks ajudan Syahrul Yasin Limpo itu datang dari bekas Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta.


Eks Ajudan Ungkap Syahrul Yasin Limpo Whatsapp Firli Bahuri saat Rumah Dinasnya Digeledah Penyidik KPK

1 hari lalu

Ajudan Mentan RI SYL, Panji Harjanto, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa 24 Oktober 2023. Panji Harjanto, diperiksa sebagai saksi untuk mendalami pengetahuannya terkait dugaan aliran transaksi uang untuk tersangka mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Ungkap Syahrul Yasin Limpo Whatsapp Firli Bahuri saat Rumah Dinasnya Digeledah Penyidik KPK

Rumah dinas Syahrul Yasin Limpo itu digeledah penyidik KPK pada Kamis, 28 September 2023 saat berada di Spanyol.


Pentingnya Jaga Asupan Gula Anak di Libur Lebaran

3 hari lalu

Ilustrasi makanan manis (pixabay.com)
Pentingnya Jaga Asupan Gula Anak di Libur Lebaran

Dokter anak mengingatkan orang tua untuk mengawasi dan menjaga asupan gula anak saat libur Lebaran 2024.


6 Hidangan Lebaran yang Harus Dihandari Penderita Asam Urat

10 hari lalu

Hidangan/masakan lebaran. ANTARANEWS
6 Hidangan Lebaran yang Harus Dihandari Penderita Asam Urat

Enam makanan khas Lebaran ini justru dapat memperburuk kondisi asam urat.


JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

13 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?


World Central Kitchen Desak Investigasi Independen atas Serangan Israel di Gaza

13 hari lalu

Seseorang melihat sebuah kendaraan di mana karyawan dari World Central Kitchen (WCK), termasuk orang asing, tewas dalam serangan udara Israel di Deir Al-Balah, di Gaza tengah, Jalur 2 April 2024. Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak meminta Israel untuk segera menyelidiki dan memberikan penjelasan setelah terdapat pekerja warga negara Inggris terbunuh di Gaza. REUTERS/Ahmed Zakot
World Central Kitchen Desak Investigasi Independen atas Serangan Israel di Gaza

World Central Kitchen mengatakan IDF tidak dapat "menyelidiki kegagalannya sendiri" atas serangan udara yang menewaskan tujuh orang pekerja bantuan di Gaza.


Kementan Buka Beasiswa untuk 3 Ribu Mahasiswa, Kuliah Gratis hingga Biaya Wisuda

14 hari lalu

Ilustrasi beasiswa. Freepik
Kementan Buka Beasiswa untuk 3 Ribu Mahasiswa, Kuliah Gratis hingga Biaya Wisuda

Penerima beasiswa akan mendapatkan benefit mulai dari biaya kuliah, magang, hingga biaya wisuda.