Selain itu, gugatan Kementerian Pertanian terhadap pimpinan redaksi dan penanggung jawab investigasi Majalah Tempo, kata Ade, jelas salah sasaran atau error in persona. Sebab, objek perkara merupakan laporan Investigasi Majalah Tempo, yang seluruh prosesnya berada di bawah kendali PT Tempo Inti Media.
"Sebagai satu badan hukum perdata yang berbentuk Perseroan Terbatas, sudah sepatutnya beban pertanggungjawabannya ditujukan kepada PT Tempo Inti Media Tbk selaku subyek hukum. Bukan ditujukan kepada individu-individu yang bekerja di dalamnya," kata Ade.
Selain persoalan formil gugatan yang keliru, Ade menegaskan gugatan terhadap materi pemberitaan yang dimuat oleh Majalah Tempo Edisi 4829 tertanggal 9–15 September 2019 tidak tepat.
Dia menjelasakan, bahwa Laporan Investigasi Swasembada Gula: Cara Amran dan Isam, sama sekali tidak mengandung unsur perbuatan melawan hukum. Hal tersebut merupakan produk jurnalistik yang diperoleh Tim Investigasi Tempo dengan berpijak pada fakta yang valid,. Karena data dan fakta diperoleh telah melalui kerja-kerja jurnalistik yang profesional dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Ade menuturkan, bahwa kegiatan dari Tempo sebagai insan Pers Nasional merupakan perwujudan fungsi kontrol sosial oleh pers guna menegakkan supremasi hukum. Termasuk dari pertanggungjawaban untuk memberitakan segala bentuk dugaan penyalahgunaan wewenang. "Peran itu dijamin dalam UU Pers," ucapnya.
Adapun angka kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang didalilkan Kementan RI, menurut Ade, sangat ngawur dan tidak memenuhi unsur kausalitas. Karena dalam komponen kerugian yang diklaim itu tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan PMH yang dituduhkan.
Dalam gugatannya, Kementerian Pertanian mengaku mengalami kerugian materiil senilai Rp. 22.042.000. Namun jika didetailkan, komponen kerugian yang dimaksud sama sekali tidak timbul akibat pemberitaan.
Kerugian yang diklaim antara lain untuk biaya pendaftaran gugatan; biaya rapat kordinasi dengan ahli ; dan rapat koordinasi dalam rangka transportasi dan akomodasi penyediaan data-data pendukung dalam melengkapi sumber berita. Yang diketahui, besaran pengeluaran itu timbul akibat dari tindakan penggugat sendiri.
“Komponen-komponen kerugian yang didalilkan tidak dapat disebut sebagai kerugian. Rincian biaya yang layak disebut sebagai kerugian adalah kerugian yang benar-benar diakibatkan dari perbuatan yang dianggap melawan hukum,” kata Ade.