TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay meminta pemerintah segera melaksanakan putusan tersebut. "Keputusan ini sebetulnya sudah sesuai dengan apa yang diperjuangkan kawan-kawan di legislatif terutama Komisi IX," kata Saleh kepada wartawan, Senin, 9 Maret 2020.
Politikus Partai Amanat Nasional ini juga meminta Mahkamah Agung segera menyerahkan salinan putusan kepada pemerintah, di antaranya Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Presiden Joko Widodo, dan BPJS Kesehatan.
Dia mengatakan salinan perlu segera disampaikan agar pemerintah tak mencari rumus lain untuk menaikkan iuran. "Dengan demikian tidak ada alasan pemerintah dan operator untuk tetap menaikkan ini," ujar dia.
Kendati iuran BPJS Kesehatan batal naik, Saleh mendesak pemerintah tetap memberikan pelayanan sesuai standar kepada masyarakat. Dia juga mengatakan DPR siap bekerja sama dengan pemerintah mencari solusi terbaik mengatasi masalah defisit dan kekurangan pembiayaan BPJS Kesehatan.
Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh menyebut putusan Mahkamah ini sesuai dengan perjuangan Komisi Kesehatan.
"Kami perlu melakukan desain ulang bagaimana agar kekurangan biaya utang yang ditanggung oleh BPJS ini segera teratasi tanpa harus menaikkan iuran dari peserta," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Mahkamah Agung mengabulkan uji materi yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah pada akhir 2019 terkait Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres Jaminan Kesehatan tak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, pasal tersebut juga dinyatakan bertentangan dengan sejumlah undang-undang. Pasal 34 yang dibatalkan oleh MA memuat mengenai kenaikan tarif iuran kelas BPJS yang mencapai 100 persen. Dengan putusan ini, iuran BPJS kembali seperti sebelum Perpres diterbitkan.
Berdasarkan Perpres itu sebelumnya, tertulis dalam Pasal 29, iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) meningkat menjadi Rp 42 ribu dari sebelumnya sebesar Rp 25.500. Kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta. Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 meningkat menjadi Rp 42 ribu, dari sebelumnya sebesar Rp 25.500.
Iuran peserta atau mandiri Kelas 2 meningkat menjadi Rp 110 ribu dari sebelumnya Rp 51 ribu. Lalu, iuran peserta Kelas 1 naik menjadi Rp 160 ribu dari sebelumnya sebesar Rp 80 ribu.