TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri dugaan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi membawa telepon seluler ke dalam rumah tahanan. Kepala rutan tengah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak.
"Sekarang masih proses sesuai mekanisme rutan, hasilnya nanti kami sampaikan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020.
Ali berujar, membawa alat komunikasi, termasuk ponsel ke dalam rutan, dilarang. Aturan itu, kata dia, ada di Peraturan Menteri Hukum dan HAM. "Aturan di rutan KPK tegas," ucapnya.
Imam mendekam di rutan KPK setelah menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Menpora. Saat ini, kasus Imam masih disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Baru-baru ini, Tempo memperoleh tangkapan layar status WhatsApp yang diduga berasal dari nomor Imam. Status WA itu menampilkan foto Imam memakai baju ihram.
"Kenangan haji tahun kemarin setelah antre selama 7 tahun, haji reguler mendampingi ibunda tercinta dan bibinda yang lemah. Semoga semua sahabat muslim Allah mudahkan untuk bisa ziarah Makkah madinah lilhajji wal umrah secepatnya. Amiiin, Alfaatihah," dikutip dari keterangan foto itu.
Pengacara Imam, Wa Ode Nur Zainab mengatakan kliennya tak pernah membawa ponsel ke rutan. "Setahu saya Pak Imam tidak pegang HP di rutan," kata dia