TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Agama Fachrul Razi menandatangani surat keputusan bersama (SKB) mengenai hari libur nasional dan cuti bersama 2020. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, SKB 3 Menteri yang baru ini berisi tambahan empat hari libur di 2020.
"Semula ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari yang ditetapkan dengan SKB yang ditandatangani bersama oleh Menteri Agama, Menaker, Menpan RB," kata Muhadjir di kantornya, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020. Pemerintah, kata Muhadjir, memandang perlu meninjau kembali SKB 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2020.
Tambahan empat hari libur yang disepakati adalah 28-29 Mei 2020 sebagai cuti bersama Idul Fitri, 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriyah, dan 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.
Berikut daftar lengkap revisi libur nasional dan cuti bersama:
Libur Nasional:
1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5. 10 April, Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional
7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 H
10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 H
12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 H
14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember, Hari Raya Natal
Cuti Bersama:
1. Tanggal 22, 26 dan 27 Mei, Cuti Bersama untuk Hari Raya Idul Fitri
2. 28 dan 29 Mei, tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri.
3. 21 Agustus, Cuti Bersama Tahun Baru Hijriah.
4. 30 Oktober, Cuti Bersama Maulid Nabi.
5. Tanggal 24 Desember, Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.