TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akan melimpahkan berkas perkara tahap satu untuk tiga tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya ke Jaksa Penuntut Umum pada Senin, 9 Maret 2020.
Berkas ketiga tersangka itu adalah untuk mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menuturkan, tiga berkas itu dilimpahkan setelah tim penyidik menerima hasil perhitungan kerugian negara resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu Rp 16,9 triliun dan total aset yang disita sebesar Rp 13,1 triliun.
"Sudah kami terima dari BPK hasil audit kerugian negaranya. Setelah ini, kami langsung limpahkan tahap pertama tiga orang tersangka yaitu HP, HR dan S ke penuntut umum," ujar Burhanuddin di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin, 9 Maret 2020.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Presiden Komisaris Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.