TEMPO.CO, Jakarta - Aktris Aima Mawaddah Warrahmah alias Aima Diaz hadir dalam sidang pemeriksaan saksi kasus pencucian uang dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Senin, 9 Maret 2020. Aktris pemeran sinetron Cinta Fitri itu mengaku kenal dengan Wawan sebagai teman. "Kenal sebagai teman saja. Lupa kenal sejak kapan, (mungkin) 2009 atau 2010," kata Aima kepada majelis hakim.
Wanita berusia 35 tahun yang kini ibu rumah tangga itu mengatakan pernah tinggaldi apartemen Bellagio Residence sejak Desember 2010 hingga Oktober 2013. "Itu properti punya siapa?" kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan.
"Punya Wawan," ujar Aima.
Selain apartemen, Jaksa juga menanyakan mobil BMW yang diberikan Wawan kepada Aima. Aima mengaku membeli mobil itu dengan DP Rp5 juta. "Bukan mendapatkan ya. Waktu itu saya lihat ada mobil di basement. Saya bilang mobilnya dijual enggak?" kata Aima. Berdasarkan BAP, Aima kala itu bertanya dengan seseorang bernama Ferdi.
Ketika ditanya bagaimana Aima mendapatkan mobil BMW 320i warna hitam metalik itu, Aima mengaku lupa. Jaksa lalu membacakan berita acara penyidikan Aima.
"Dapat saya jelaskan bahwa saya memperoleh BMW dari Wawan. Pada awalnya saya makan siang di Mega Kuningan dengan Wawan pada 2011. Saat itu dia mengatakan, kamu kalau ke mana-mana naik apa? Saya bilang, naik taksi. Kalau gitu kamu pakai mobil saya, ya," kata jaksa membacakan kesaksian Aima dalam BAP.
Setelah sempat menolak tawaran Wawan, akhirnya Aima menerima tawaran itu. Meski dibantu membacakan BAP, Aima mengaku tak bisa mengingat kesaksiannya sendiri. "Saya lupa." Dia mengaku pernah menderita sakit yang membuatnya kesulitan untuk mengingat.
Jaksa mengatakan, dalam BAP itu dijelaskan bahwa beberapa hari setelah bertemu Wawan, Ferdi menghubungi Aima dan kembali bertemu di Mega Kuningan. Saat itu, Ferdi menyerahkan mobil BMW beserta kunci dan STNK.
"Sejak saat itu saya gunakan sampai Wawan menyatakan mobil itu diberikan kepada saya dan BPKB yang diberi kepada Ferdi sudah atas nama saya," kata Jaksa. "Keterangan ini benar?"
"Lupa, jujur," kata Aima.
Jaksa melanjutkan, pada Oktober 2013, mobil BMW itu dijual oleh Aima kepada sepupu suaminya dengan harga Rp230 juta. Uang itu ditransfer ke rekening bank BCA atas nama Aima. Tapi Aima masih mengaku lupa atas keterangan yang diberikannya. Meski begitu dia menegaskan bahwa dia membeli mobil dan memberikan DP sebesar Rp 5 juta pada tahun 2005. "Baru saya DP Rp 5 juta lalu hilang kontak (dengan Wawan)," ujar Aima.
Hakim kembali menanyakan apartemen yang didapatkan Aima. Aima menyebut dia juga membayar apartemen sebesar Rp 5 juta.
"Selanjutnya enggak bayar apa-apa lagi?" kata jaksa.
"Enggak, karena memang rencana mau pindah waktu itu setelah menikah. Iya (cuma bayar Rp 5 juta) karena Pak Wawan enggak mau terima," kata Aima.
"Jadi Rp 5 juta ini bayar apartemen atau DP Mobil?" tanya jaksa.
"Sesuai dengan BAP saja. Maaf karena sudah empat tahun lalu, sudah lama sekali," ujar Aima.
Hakim sempat jengah dengan pernyataan Aima. "Coba jelaskan kok bisa (bayar BMW Rp 5 juta dan dapat apartemen). Jangan buat masalah kepada diri saudara. Menyembunyikan fakta ancamannya berat. Jangan mempersulit diri," kata hakim.
"Kok lupa semua ini. Coba, sehat enggak? Coba diingat-ingat. Kalian saksi karena ada nasib seseorang ditentukan di sini. Jangan main-main. Apalagi ada aturannya secara hukum dan juga di bawah kita suci, bukan main-main. Jangan kira kamu main sinetron. Kalau sinetron boleh kita berlaga seperti apa."
KPK mendakwa Wawan melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada 2012 dan alat kedokteran di rumah sakit rujukan Banten pada 2012. Ia juga dijerat dengan pasal pencucian uang. Wawan diduga menempatkan uangnya di puluhan rekening atas nama lain. Ia juga membeli mobil dan tanah atas nama kerabatnya. Total aset yang disita dalam perkara ini mencapai nilai Rp 500 miliar.