Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Cek Ulang Wawan Beri Aktris Sinetron Mobil dan Apartemen

Reporter

image-gnews
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Wawan (tengah) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Februari 2020. Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari dua orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK, yaitu Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno dan Yayah Rodiah.  ANTARA/Reno Esnir
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Wawan (tengah) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Februari 2020. Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari dua orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK, yaitu Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno dan Yayah Rodiah. ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aktris Aima Mawaddah Warrahmah alias Aima Diaz hadir dalam sidang pemeriksaan saksi kasus pencucian uang dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Senin, 9 Maret 2020. Aktris pemeran sinetron Cinta Fitri itu mengaku kenal dengan Wawan sebagai teman. "Kenal sebagai teman saja. Lupa kenal sejak kapan, (mungkin) 2009 atau 2010," kata Aima kepada majelis hakim.

Wanita berusia 35 tahun yang kini ibu rumah tangga itu mengatakan pernah tinggaldi apartemen Bellagio Residence sejak Desember 2010 hingga Oktober 2013. "Itu properti punya siapa?" kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan.

"Punya Wawan," ujar Aima.

Selain apartemen, Jaksa juga menanyakan mobil BMW yang diberikan Wawan kepada Aima. Aima mengaku membeli mobil itu dengan DP Rp5 juta. "Bukan mendapatkan ya. Waktu itu saya lihat ada mobil di basement. Saya bilang mobilnya dijual enggak?" kata Aima. Berdasarkan BAP, Aima kala itu bertanya dengan seseorang bernama Ferdi.

Ketika ditanya bagaimana Aima mendapatkan mobil BMW 320i warna hitam metalik itu, Aima mengaku lupa. Jaksa lalu membacakan berita acara penyidikan Aima.

"Dapat saya jelaskan bahwa saya memperoleh BMW dari Wawan. Pada awalnya saya makan siang di Mega Kuningan dengan Wawan pada 2011. Saat itu dia mengatakan, kamu kalau ke mana-mana naik apa? Saya bilang, naik taksi. Kalau gitu kamu pakai mobil saya, ya," kata jaksa membacakan kesaksian Aima dalam BAP.

Setelah sempat menolak tawaran Wawan, akhirnya Aima menerima tawaran itu. Meski dibantu membacakan BAP, Aima mengaku tak bisa mengingat kesaksiannya sendiri. "Saya lupa." Dia mengaku pernah menderita sakit yang membuatnya kesulitan untuk mengingat.

Jaksa mengatakan, dalam BAP itu dijelaskan bahwa beberapa hari setelah bertemu Wawan, Ferdi menghubungi Aima dan kembali bertemu di Mega Kuningan. Saat itu, Ferdi menyerahkan mobil BMW beserta kunci dan STNK.

"Sejak saat itu saya gunakan sampai Wawan menyatakan mobil itu diberikan kepada saya dan BPKB yang diberi kepada Ferdi sudah atas nama saya," kata Jaksa. "Keterangan ini benar?"

"Lupa, jujur," kata Aima.

Jaksa melanjutkan, pada Oktober 2013, mobil BMW itu dijual oleh Aima kepada sepupu suaminya dengan harga Rp230 juta. Uang itu ditransfer ke rekening bank BCA atas nama Aima. Tapi Aima masih mengaku lupa atas keterangan yang diberikannya. Meski begitu dia menegaskan bahwa dia membeli mobil dan memberikan DP sebesar Rp 5 juta pada tahun 2005. "Baru saya DP Rp 5 juta lalu hilang kontak (dengan Wawan)," ujar Aima.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hakim kembali menanyakan apartemen yang didapatkan Aima. Aima menyebut dia juga membayar apartemen sebesar Rp 5 juta.

"Selanjutnya enggak bayar apa-apa lagi?" kata jaksa.

"Enggak, karena memang rencana mau pindah waktu itu setelah menikah. Iya (cuma bayar Rp 5 juta) karena Pak Wawan enggak mau terima," kata Aima.

"Jadi Rp 5 juta ini bayar apartemen atau DP Mobil?" tanya jaksa.

"Sesuai dengan BAP saja. Maaf karena sudah empat tahun lalu, sudah lama sekali," ujar Aima.

Hakim sempat jengah dengan pernyataan Aima. "Coba jelaskan kok bisa (bayar BMW Rp 5 juta dan dapat apartemen). Jangan buat masalah kepada diri saudara. Menyembunyikan fakta ancamannya berat. Jangan mempersulit diri," kata hakim.

"Kok lupa semua ini. Coba, sehat enggak? Coba diingat-ingat. Kalian saksi karena ada nasib seseorang ditentukan di sini. Jangan main-main. Apalagi ada aturannya secara hukum dan juga di bawah kita suci, bukan main-main. Jangan kira kamu main sinetron. Kalau sinetron boleh kita berlaga seperti apa."

KPK mendakwa Wawan melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada 2012 dan alat kedokteran di rumah sakit rujukan Banten pada 2012. Ia juga dijerat dengan pasal pencucian uang. Wawan diduga menempatkan uangnya di puluhan rekening atas nama lain. Ia juga membeli mobil dan tanah atas nama kerabatnya. Total aset yang disita dalam perkara ini mencapai nilai Rp 500 miliar.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hormati HAM, KPK Baru Panggil Sahbirin Noor setelah Praperadilan Selesai

1 jam lalu

Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang dari operasi tangkap tangan KPK Kadis PUPR Kalsel, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebutkan, uang tersebut merupakan bagian lima persen yang akan diberikan untuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dari empat orang yang berbeda. TEMPO/Imam Sukamto
Hormati HAM, KPK Baru Panggil Sahbirin Noor setelah Praperadilan Selesai

Sahbirin Noor menggugat praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang akan digelar 28 Oktober.


Sepekan Setelah OTT di Banjarbaru, KPK Tak Kunjung Memanggi Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

2 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Sepekan Setelah OTT di Banjarbaru, KPK Tak Kunjung Memanggi Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Meski tidak masuk dalam orang yang diciduk dalam OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.


Diperiksa di Polda Metro, Alexander Marwata Klaim Tidak Ada Konflik Kepentingan dalam Pertemuan dengan Eko Darmanto

3 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata penuhi panggilan polisi atas pertemuannya dengan Eko Darmanto, di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Selasa, 15 Oktober 2024. TEMPO/Dani Aswara.
Diperiksa di Polda Metro, Alexander Marwata Klaim Tidak Ada Konflik Kepentingan dalam Pertemuan dengan Eko Darmanto

Alexander Marwata mengatakan tidak ada keuntungan yang didapatnya atas pertemuan tersebut, begitu pula Eko Darmanto.


ICW: Koruptor Divonis Ringan Sepanjang 2023, Dihukum di Bawah 4 Tahun Penjara

7 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis (ketiga kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan orang saksi diantaranya Piter Cianita, Suwito Gunawan, Tamron dan Rosalina. ANTARA FOTO/Fauzan
ICW: Koruptor Divonis Ringan Sepanjang 2023, Dihukum di Bawah 4 Tahun Penjara

ICW mengatakan pernyataan pemerintah bahwa mereka serius menindak koruptor dan memberantas korupsi hanya omong kosong belaka.


OJK Buka Suara soal Dugaan Kasus Korupsi Dana Pensiun Rp 1 Triliun di PT Taspen

8 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui usai acara peluncuran Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024 - 2027 di Grand Hyatt, Jakarta Pusat pada Senin, 14 Oktober 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
OJK Buka Suara soal Dugaan Kasus Korupsi Dana Pensiun Rp 1 Triliun di PT Taspen

OJK buka suara tentang tentang dugaan kasus korupsi pengelolaan dana pensiun senilai Rp 1 triliun di PT Taspen (Persero) .


KPK Dalami Kasus Dugaan Korupsi di Basarnas, Usut Pencairan Anggaran Truk Rescue

9 jam lalu

Koordinator Humas Basarnas/PPK tahun 2012 - 2018, Anjar Sulistiyono (tengah) dan Sestama Basarnas tahun 2009 - 2015, Max Ruland Boseke, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024. Anjar Sulistiyono dan Max Ruland Boseke diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang jasa berupa truk angkut personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle di lingkungan Badan Sar Nasional (Basarnas) Tahun 2012 - 2018, dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp.20,4 miliar.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Kasus Dugaan Korupsi di Basarnas, Usut Pencairan Anggaran Truk Rescue

KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan truk 4WD dan resceu carrier vehicle di Basarnas.


Sidang Pungli di Rutan KPK, Saksi Akui Terima Duit Rp 99,6 Juta dari Lurah

19 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Deden Rochendi (berdiri, kanan) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Sidang ini digelar untuk 15 terdakwa yang merupakan mantan pegawai KPK dalam kasus dugaan praktik pungli sekitar Rp6,3 miliar. Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam sidang ini. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Pungli di Rutan KPK, Saksi Akui Terima Duit Rp 99,6 Juta dari Lurah

Eks petugas Rutan KPK Asep Anza mengakui telah menerima uang Rp 99,6 juta. Duit itu disetor oleh para tahanan yang dikumpulkan kepada lurah di rutan.


Disebut Minta Duit Puluhan Juta ke Tahanan, Ini Kata Melon di Sidang Pungli Rutan KPK

20 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Sidang ini digelar untuk 15 terdakwa yang merupakan mantan pegawai KPK dalam kasus dugaan praktik pungli sekitar Rp6,3 miliar. Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam sidang ini. TEMPO/Imam Sukamto
Disebut Minta Duit Puluhan Juta ke Tahanan, Ini Kata Melon di Sidang Pungli Rutan KPK

Eks petugas Rutan KPK, Sopyan alias Melon, buka suara soal disebut meminta pungli puluhan juta rupiah kepada tahanan.


KPK Periksa Presiden Direktur RDG Airlines Gibrael Isaak

22 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Presiden Direktur RDG Airlines Gibrael Isaak

Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Gibrael Isaak pada 8 September 2023 terkait dugaan TPPU yang dilakukan oleh mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.


Begini OJK Tanggapi Dugaan Kasus Korupsi Dana Iklan Bank BJB

23 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Begini OJK Tanggapi Dugaan Kasus Korupsi Dana Iklan Bank BJB

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK buka suara tentang dugaan kasus korupsi dana iklan Bank BJB yang melibatkan uang ratusan miliar.