TEMPO.CO, Batam - Seorang warga negara Indonesia yang tengah berada di Singapura dinyatakan positif mengidap virus Corona COVID-19 atau setelah diperiksa di negara setempat. "Pada 7 Maret 2020, Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan kasus positif COVID-19 ke133 di Singapura, yaitu WNI berusia 62 tahun," kata Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari Harjana dalam keterangan pers, Ahad, 8 Maret 2020.
WNI perempuan itu mengunjungi Singapura dengan menggunakan Social Visit Pass. WNI yang kini dirawat di National University Hospital (NUH) tersebut tidak memiliki riwayat mengunjungi negara atau kawasan terdampak COVID-19 sebelumnya.
Kasus 133 itu melaporkan timbulnya gejala COVID-19 pada 29 Februari, kemudian memeriksakan diri ke klinik dokter umum pada 1 Maret dan ke Pioneer Polyclinic pada 4 Maret dan 6 Maret. Selanjutnya ia dirujuk ke NUH pada 6 Maret dan dinyatakan positif COVID-19 di hari yang sama.
Sebelum dirawat di rumah sakit, perempuan itu menghabiskan waktu di rumahnya di Jurong West Street 61. Kasus WNI itu terhubung dengan sebuah kegiatan makan malam yang diadakan di SAFRA Jurong Singapura pada 15 Februari 2020
Sejauh ini sudah 21 kasus positif COVID-19 yang dikonfirmasi terhubung dengan cluster SAFRA Jurong. "KBRI akan terus memantau secara dekat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang sehubungan dengan penanganan WNI itu."
Ratna menegaskan, KBRI tidak dapat menyampaikan identitas WNI itu, karena aturan pemerintah Singapura. Dalam kesempatan itu, KBRI Singapura mengimbau seluruh WNI yang berada di Singapura untuk tetap tenang, menjaga kesehatan dan kebersihan pribadi.
WNI juga diingatkan untuk mencuci tangan setelah beraktivitas di ruang publik secara periodik dan menghindari tempat-tempat keramaian bila tidak mendesak. "Segera ke dokter bila mengalami gejala, mengikuti anjuran dan ketentuan dari Pemerintah Singapura sehubungan dengan virus Corona sambil terus memantau perkembangan COVID-19 melalui jalur resmi Kementerian Kesehatan Singapura."