Kepala Kantor Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk menerima permohonan izin tinggal keadaan terpaksa dengan tarif penerimaan negara bukan pajak nol rupiah dari warga negara Cina, orang asing pemegang izin tinggal di negara Cina, atau suami atau istri atau anak dari warga negara Cina dengan melampirkan surat permohonan dari penjamin, paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku, visa, dan izin tinggal yang dimiliki.
Meneruskan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa kepada Dirjen Imigrasi melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (Simkim) dan menyampaikan tembusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Meneruskan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa melalui surat elektronik dalam hal tidak dapat dilaksanakan melalui Simkim. Kenudian memberikan izin tinggal keadaan terpaksa berdasarkan keputusan Dirjen Imigrasi untuk jangka waktu paling lama 30 hari untuk setiap kali perpanjangan selama masih terjadi wabah virus Corona.
Mengenakan biaya beban sesuai ketentuan bagi orang asing pemohon izin tinggal keadaan terpaksa yang tinggal di Indonesia melampaui masa berlaku izin tinggalnya. Juga memastikan pemegang izin tinggal keadaan terpaksa tidak melakukan kegiatan bekerja.
Terkait perpanjangan izin tinggal terbatas (Itas) atau izin tinggal tetap (Itap) bagi orang yang berada di Cina, pejabat imigrasi diminta memberikan perpanjangan Itas atau Itap bagi warga Cina dan orang asing pemegang Itas atau Itap yang berada di Cina yang telah habis masa berlakunya, tanpa kehadiran yang bersangkutan di Kantor Imigrasi setempat setelah mendapatkan rekomendasi atau notifikasi dari instansi berwenang.
Memberikan perpanjangan Itas atau Itap diajukan oleh penjamin. Perekaman biometrik dengan cara mengambil dari rekaman yang ada pada database Simkim. Memberikan perpanjangan Itas atau Itap dengan masa berlaku dihitung sejak berakhirnya Itas atau Itap sebelumnya. Melakukan penerapan cap Itas atau Itap pada paspor kebangsaan setelah yang bersangkutan berada di Indonesia.
Untuk Kepala Divisi Keimigrasian diminta melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pemberian izin Keimigrasian.