Pejabat imigrasi memberikan tanda masuk kepada orang asing pemegang APEC Business Travel Card (ABTC) yang datang dari Cina, setelah menunjukkan surat keterangan sehat yang menyatakan bebas virus Corona dari otoritas kesehatan negara setempat dalam bahasa Inggris, dan mendapat persetujuan dari pejabat karantina kesehatan.
Pejabat imigrasi memberikan tanda masuk kepada warga negara Cina, Iran, Italia, dan Korea Selatan yang datang dari luar negaranya dengan pertimbangan telah tinggal di luar 4 negara tersebut yang tidak terjangkit virus Corona untuk transit lebih dari kurun waktu 14 hari terakhir.
Kemudian memberikan tanda masuk kepada orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas dari Cina, Korea Selatan, Italia, dan Iran setelah menunjukkan surat keterangan sehat yang menyatakan bebas virus Corona.
Selain itu memberikan tanda masuk manual kepada orang asing pemegang izin tinggal diplomatik atau izin tinggal dinas dari Cina, Korea Selatan, Italia, dan Iran yang telah habis masa berlakunya dengan menunjukkan kartu diplomatik atau kartu tanda pengenal bertugas pada perwakilan asing di Indonesia yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri dan surat keterangan sehat yang menyatakan bebas virus Corona.
Pejabat imigrasi menolak masuk orang asing yang keluar dari wilayah Cina, Korea Selatan, Italia, dan Iran melalui autogate dan tidak tertera cap keberangkatan pada paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, kecuali dapat menunjukkan boarding pass saat meninggalkan wilayah 4 negara, serta surat keterangan sehat bebas virus Corona.
Penolakan masuk terhadap orang asing berlaku bagi kru yang melakukan penerbangan lanjutan dari Cina, Korea Selatan, Italia, dan Iran dan terbukti pernah berada dan atau berkunjung di wilayah 4 negara dalam kurun 14 hari.