TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting, menerbitkan surat edaran nomor IMI-1873.GR.01.01 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemberian visa dan izin tinggal dalam upaya pencegahan masuknya virus Corona.
"Maksud diterbitkannya surat edaran ini sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona," kata Jhoni dalam salinan surat edaran yang diterima Tempo, Sabtu, 7 Maret 2020.
Untuk atase atau staf teknis imigrasi dan pejabat konsuler pada perwakilan RI di Cina, Korea Selatan, Italia, dan Iran diminta untuk menolak semua permohonan visa kunjungan dan tinggal terbatas kepada orang asing yang pernah berada dan atau berkunjung di empat wilayah tersebut dalam waktu 14 hari terakhir.
Atase dan pejabat konsuler di empat wilayah tersebut juga diminta memberikan catatan pengesahan penambahan masa berlaku visa pada paspor orang asing yang masa berlaku visanya telah habis. Kemudian, pemberian catatan pengesahan penambahan masa berlaku visa diberikan hanya bagi visa yang dikeluarkan 90 hari sebelum 5 Februari 2020.
Dalam hal warga negara Cina, Korea Selatan, Italia, dan Iran mengajukan permohonan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas pada perwakilan di luar empat wilayah tersebut tetap dapat dilayani sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 dengan memperhatikan data WHO yang menyatakan sebagian besar negara telah terjangkit virus Corona.
Untuk pejabat imigrasi pada tempat pemeriksaan imigrasi diminta memberikan tanda masuk kepada orang asing pemegang visa kunjungan, visa tinggal terbatas, visa tinggal terbatas saat kedatangan, dan izin masuk kembali yang dikeluarkan perwakilan RI di Cina, Korea Selatan, Italia, dan Iran atau oleh perwakilan RI di luar 4 negara tersebut setelah mendapat persetujuan dari pejabat karantina kesehatan.