TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan 16 protokol kesehatan bagi institusi pendidikan, untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Institusi pendidikan diminta untuk tenang, aktif, selalu waspada, dan tidak melakukan tindakan-tindakan reaksi yang berlebihan dan tetap melakukan antisipasi dalam melakukan pencegahan dan penanganan Corona.
"(Surat edaran protokol kesehatan) sudah kami sampaikan ke satuan pendidikan. Masih proses. Diperkirakan hari ini disampaikan ke dinas," kata Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Ade Erlangga Masdiana, di Kantor Staf Kepresidenan, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat, 6 Maret 2020.
Ada 16 poin dalam protokol tersebut. Isinya, mulai dari imbauan menyediakan fasilitas kebersihan seperti disinfektan di sekolah, hingga pemantauan terhadap aktivitas civitas akademika bila bepergian ke luar negeri. Bahkan protokol ini juga mengimbau untuk menjaga kontak fisik di antara mereka.
Berikut daftar lengkap 16 protokol kesehatan di instansi pendidikan, untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona.
Protokol Umum di Area Institusi Pendidikan
1. Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui rencana atau kesiapan daerah setempat dalam menghadapi Covid-19.
2. Menyediakan sarana untuk cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di sekolah sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
3. Menginstruksikan kepada warga sekolah melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya seperti : makan jajanan sehat, menggunakan jamban bersih dan sehat, Olahraga yang teratur, tidak merokok, membuang sampah pada tempatnya.
4. Membersihkan ruangan dan lingkungan sekolah secara rutin (minimal 1 kali sehari) dengan desinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, meja, keyboard dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.
5. Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga sekolah, Jika diketahui tidak hadir karena sakit dengan gejala demam batuk/ pilek sakit tenggorokan sesak napas disarankan untuk segera ke fasilitas kesehatan terdekat untuk memeriksakan diri.
6. Memberikan himbauan kepada warga sekolah yang sakit dengan gejala demam batuk/ pilek sakit tenggorokan sesak napas untuk mengisolasi diri di rumah dengan tidak banyak kontak dengan orang lain.
7. Tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran (jika ada).
8. Jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernapasan, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.
9. Mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada tenaga kependidikan lain yang mampu. 10. Pihak institusi pendidikan harus bisa melakukan skrining awal terhadap warga pendidikan yang punya keluhan sakit, untuk selanjutnya diinformasikan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
11. Memastikan makanan yang disediakan di sekolah merupakan makanan yang sehat dan sudah dimasak sampai matang.
12. Menghimbau seluruh warga sekolah untuk tidak berbagi makanan, minuman, termasuk peralatan makan, minum dan alat musik tiup yang akan meningkatkan risiko terjadinya penularan penyakit.
13. Menginstruksikan kepada warga sekolah untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dsb).
14. Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar sekolah (berkemah, studi wisata).
15. Melakukan skrining awal berupa pengukuran suhu tubuh terhadap semua tamu yang datang ke Institusi pendidikan .
16. Warga sekolah dan keluarga yang bepergian ke negara dengan transmisi lokal Covid-19 (lnformasi daftar negara dengan transmisi lokal COVlD-19 dapat diakses