TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akan segera mengembalikan berkas kasus Paniai ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Berkas itu juga telah dilengkapi dengan catatan perbaikan formal dan materiil dari penyidik.
"Nah kekurangan ini segera, tim sedang menyusun dan segera dikembalikan untuk dipenuhi seperti biasa," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono saat dikonfirmasi pada Jumat, 6 Maret 2020.
Kendati demikian, Ali tak membeberkan kapan tepatnya berkas akan dikembalikan. Namun, ia memastikan, pengembalian berkas akan dilakukan segera setelah tim melapor. "Kalau tim sudah melapor, segera saya lakukan pengembalian," ucap Ali.
Sebelumnya, berkas kasus Paniai, Papua, diserahkan oleh Komnas HAM kepada Kejaksaan Agung pada 11 Februari lalu. Rencananya hari ini, 24 Februari, penyidik akan mengumumkan hasil penelitian berkas, tapi urung dilakukan.
Komnas HAM telah menetapkan peristiwa yang terjadi pada 7-8 Desember 2014 itu sebagai pelanggaran HAM berat. Militer dan kepolisian diduga sebagai pelaku yang bertanggung jawab. Hasil tersebut diperoleh setelah tim ad hoc bekerja dari 2015 sampai 2020.