TEMPO.CO, Makassar - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggagalkan pengiriman 22 ribu masker ke Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu 4 Maret 2020. Rencananya barang itu diekspor dengan menggunakan pesawat penerbangan AirAsia A331 dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Maros. “Ada 11 karton masker wajah yang disita polisi,” kata Kepala Sub Bidang (Kasubdit) Penerangan Masyarakat (Penmas) Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Polisi Muhammad Arsyad saat jumpa pers di Makassar, Kamis 5 Maret 2020.
Menurut Arsyad, masker-masker itu milik AJ, pemilik sebuah CV yang biasa mengekspor hasil laut dari Makassar. Oleh karena itu polisi memeriksa AJ. Apalagi ada orang yang memang bertugas mengumpulkan masker-masker kemudian diberikan kepada AJ lalu dikemas untuk dikirim ke Malaysia.
Kepala Subdit Industri dan Perdagangan Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel, Komisaris Arisandi mengatakan CV itu memang eksportir hasil laut yang kerap mengirim ke Malaysia. Namun seiring menyebarnya virus Corona, ada permintaan masker juga dari Indonesia.
“Sudah 17 kali mengirim masker dalam jumlah besar, yang dijual Rp 300 ribu- Rp 350 ribu per boks,” kata Arisandi. Akan tetapi, polisi belum menetapkan AJ sebagai tersangka karena masih akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan ahli hukum pidana. Polisi hanya menyita dokumen izin usaha, dokumen ekspor barang, dan 22 ribu masker.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Beacukai Sulbagsel, Arie Papiano mengatakan pihaknya memang mewaspadai peredaran masker setelah virus Corona mewabah di seluruh dunia. Namun, untuk ekspor masker dengan jumlah banyak, kata Arie, tak ada ketentuannya. “Kalau dari sisi bea cukai, boleh melakukan perdagangan Internasional tanpa ada izin.” Oleh karena itu, pihaknya berkoordinasi dengan polisi mengenai pengiriman masker ke luar negeri. Pasalnya ekspor masker tak ada pajak biaya keluarnya.