TEMPO.CO, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan memiliki sejumlah syarat untuk bakal calon kepala daerah yang akan direkomendasikan mengikuti pemilihan kepala daerah atau pilkada 2020. Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan syarat-syarat ini sekaligus merupakan kontrak politik antara partai dengan kandidat yang diusung.
"Karena PPP itu partai Islam kami misalnya lihat ya, APBD-nya ada ruang atau tidak atau sudah cukup atensi untuk pengembangan pendidikan keagamaan atau pondok pesantren. Itu kan contoh," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2020.
Arsul mengatakan PPP akan mengusulkan anggaran itu dinaikkan jika angkanya memang masih kecil, sementara APBD-nya masih memungkinkan. PPP juga bakal mengusulkan potensi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Selain soal atensi ke pendidikan agama, kata Arsul, PPP akan melihat pandangan calon kepala daerah tersebut ihwal peredaran minuman keras. "Kami lihat bagaimana kebijakan yang terkait dengan peredaran minuman keras di daerahnya masing-masing," ujar dia.
Dari 270 daerah, PPP hanya memiliki kursi di sekitar 190 daerah. Arsul mengatakan partai kakbah menargetkan kemenangan 50-60 persen dari 190-an daerah tersebut di pilkada tahun ini.
Adapun terkait pencalonan, Arsul menyebut proses penjaringan dilakukan secara bottom up. Calon harus mendaftar melalui Dewan Pimpinan Cabang dan Dewan Pimpinan Wilayah untuk kemudian diusulkan kepada Dewan Pimpinan Pusat.
"Calon-calon kepala daerah itu ke tempat saya langsung. Saya jelaskan juga bahwa ini enggak bisa saya putuskan langsung. Anda harus datang ke DPC atau DPW PPP," ujar Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ini.