TEMPO.CO, Madiun - Aparat Kepolisian Resor Madiun tengah mendalami indikasi penimbunan masker oleh seorang warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Pria berinisial EW, 36 tahun, diketahui memiliki 40 dus masker yang hendak dijual dan ditawarkan melalui media sosial Facebook.
"Juga memiliki 20 masker. Kami masih memintai keterangan (yang bersangkutan)," kata Kepala Polres Madiun Ajun Komisaris Besar Eddi Kurniyanto, Kamis, 5 Maret 2020.
Kecurigaan polisi terhadap penawaran masker oleh EW muncul saat menggelar patroli siber. Pria yang saban hari bekerja sebagai pedagang bakso itu menulis di pesan di Facebook tentang pelayanan penjualan masker saat virus Corona mewabah.
Dari situ, personel Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun melakukan pengecekan ke tempat usaha EW. Untuk mendalami indikasi penimbunan, maka EW dan masker yang dimiliki diamankan.
Kepala Satreskrim Polres Madiun Ajun Komisaris Logos Bintoro mengatakan bahwa pihaknya masih mengembangkan indikasi penimbunan masker itu. Jika memang cukup bukti, maka polisi akan berusaha mengungkap pihak-pihak yang terkait dalam tindak pidana itu.
Dari keterangan sementara EW, kata Logos, masker yang dimiliki merupakan kiriman dari istrinya yang merantau di Hong Kong sebagai tenaga kerja Indonesia. Masker itu kemudian ditawarkan kepada calon pembeli melalui media sosial dengan harga Rp 280 ribu per dus. Setiap dus-nya berisi 20 buah masker. "Sementara masih kami dalami lebih lanjut," ujarnya.
Selain menggelar patroli siber, polisi Madiun mendatangi sejumlah apotek. Hal tersebut untuk memantau kemungkinan penimbunan masker, hand sanitizer, dan bahan pokok dampak wabah virus corona atau COVID-19. Upaya ini menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo kepada Kepala Polri Jenderal Idham Aziz pada Rabu, 4 Maret 2020.