TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengatakan lembaga antikorupsi ini membuka peluang menyidangkan Nurhadi dan Harun Masiku secara in absentia. Kemungkinan itu akan dilakukan bila kedua tersangka korupsi itu tak kunjung tertangkap hingga naik ke tahap penuntutan.
"Tidak menutup kemungkinan akan tetap kami lanjutkan persidangan dengan in absentia," kata Ghufron di kantornya, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2020.
Ghufron mengatakan keterangan dari para tersangka memang penting untuk pembuktian kasus ini. Namun, ia mengatakan bukti yang dimiliki KPK sudah cukup untuk membuktikan bahwa keduanya bersalah.
Ia mengatakan proses di pengadilan sebenarnya merupakan kesempatan bagi para terdakwa untuk membela diri. KPK tak mau ambil pusing bila mereka tak mau ambil kesempatan itu. "Proses hukum tidak boleh terhambat," kata dia.
Nurhadi merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung yang disangka menerima suap dan gratifikasi Rp 46 miliar terkait pengaturan perkara. Sementara, Harun Masiku adalah kader PDIP yang diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Namun, keduanya kini belum ditangkap KPK.