TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik pernyataan Kementerian Komunikasi dan Informasi soal unggahan aktris Tara Basro.
Menurut ICJR, Kominfo hanya menyebarkan ketakutan dengan menyebut bahwa unggahan Tara melanggar kesusilaan. "Sangat disayangkan Kominfo belum paham batasan hukum kesusilaan," kata peneliti ICJR, Maidina Rahmawati dalam keterangan tertulis, Kamis, 5 Maret 2020.
Sebelumnya, Tara Basro mengunggah foto di sejumlah media sosialnya. Foto itu disertai keterangan tentang mencintai tubuh sendiri. Kominfo menyatakan unggahan Tara telah menampilkan ketelanjangan. Konten itu dianggap melanggar UU ITE.
Menurut Maidina, unggahan Tara tidak melanggar UU ITE. Unggahan itu, kata dia, ialah ekspresi yang sah dari seorang perempuan dan mendukung pandangan positif terhadap keberagaman seseorang termasuk perempuan yang seharusnya didukung.
"Pernyataan Kominfo yang tidak didahului pengkajian yang mendalam justru menghadirkan iklim ketakutan dalam berpendapat dan berekspresi," kata dia.
Ia mendesak Kominfo menarik kembali pernyataannya dan menjelaskan tidak ada pelanggaran UU ITE pada unggahan Tara Basro. Ia juga meminta aparat hukum untuk memastikan penggunaan UU ITE tidak untuk menyerang ekspresi yang sah.
Ia juga mendesak agar UU ITE direvisi karena banyak pasal karet. Aturan itu kerap salah sasaran karena justru menyerang korban kekerasan seksual dan melanggar hak untuk berekspresi.