TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menelisik dugaan aliran uang suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi ke pihak keluarganya. Hal itu ditelusuri saat memeriksa adik iparnya, Rahmat Santoso pada Rabu, 4 Maret 2020.
"Seputar dugaan aliran uang yang diterima oleh tersangka NH," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Rabu, 4 Maret 2020.
Selain Rahmat, KPK sebenarnya memanggil adik ipar Nurhadi yang lain, Subhannur Nurachman dan seorang pengusaha, Thong Lena. Namun, keduanya mangkir dari pemeriksaan.
Nama Rahmat mencuat dalam kasus ini saat KPK menggeledah kantor dan kediamannya di Surabaya. Kantor pengacara Rahmat Santoso & Partners digeledah pada 25 Februari 2020.
Ali Fikri berkata penggeledahan di lokasi itu dilakukan dalam upaya mencari Nurhadi. Di tempat itu, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
Seusai diperiksa Rahmat mengaku ditanyai soal perusahaannya. Ia mengatakan sudah lama tak berkomunikasi dengan kakak iparnya. "Sudah lama tak berkomunikasi," ujarnya. Ia juga menyangkal memiliki proyek dengan Nurhadi.
Sampai saat ini, keberadaan Nurhadi tidak diketahui. KPK bersama kepolisian masih memburunya.