TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD, Fahira Idris, tak hadir dalam panggilan klarifikasi dari Badan Reserse Kriminal Polri pada Kamis, 5 Maret 2020.
Kuasa hukum Fahira, Aldwin Rahadian mengatakan alasan kliennya tak hadir karena sedang bertugas. Sebagai gantinya, Fahira menyampaikan klarifikasi melalui surat yang diserahkan oleh pengacaranya. "Betul (itu surat dari Fahira)," kata Aldwin saat dihubungi, Kamis, 5 Maret 2020.
Dalam surat itu, Fahira menjelaskan alasannya mengunggah tautan media daring melalui Twitter. Ia mengatakan mengunggah itu untuk mendorong pemerintah daerah lebih waspada terkait penyebaran virus ini. Dia mengatakan unggahan ini merupakan salah satu tugas dia sebagai senator.
"Melalui postingan saya di twitter tersebut, saya menautkan informasi dari sumber resmi media online wartakota.tribunnews.com sebagai upaya untuk menyampaikan kepada Pemerintah Daerah agar mulai waspada," kata Fahira. Namun, Fahira mengatakan ada pihak yang mungkin tak mengerti atau sengaja memelintir berita itu, lalu menyebut bahwa berita itu hoaks. Sehingga, media daring yang dikutip Fahira meralat beritanya.
Fahira menyebut, seketika itu juga ia memberikan klarifikasi melalui Twitternya. Ia mengatakan mengunggah cuitan itu sebagai upaya untuk mengingatkan pemerintah pusat maupun daerah agar lebih waspada terhadap penyebaran virus Corona. "Jadi letak penyebaran hoax-nya di mana?" kata dia.
Fahira sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan berita bohong melalui kicauannya di akun Twitter pribadinya tentang jumlah pasien yang terjangkit virus corona atau Covid-19 di Indonesia.