TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menyebut proses penyusunan dan substansi omnibus law RUU Cipta Kerja menabrak prinsip hukum nasional dan HAM internasional.
"Sangat membahayakan perlindungan HAM," kata Usman dalam diskusi 'Desas Desus Omnibus' di Grand Cemara Hotel, Jakarta, pada Rabu lalu, 4 Maret 2020.
Dari aspek teknis, dia melanjutkan, penyusunan omnibus law RUU Cipta Kerja tak sesuai dengan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Pasal 25 ICCPR, kata dia, mewajibkan negara membuka partisipasi publik dan menjamin hak masing-masing warga negaranya untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan atas suatu aturan baik langsung maupun melalui wakil yang dipilih.
Kemudian Pasal 19 menyatakan setiap orang berhak mendapatkan akses atas informasi, mencari, dan mendapat informasi baik langsung, tertulis, dan melalui medium lain.
Usman menuturkan bahwa faktanya dalam penyusunan RUU Cipta Kerja publik tak dilibatkan dan tidak mendapat cukup informasi.
Dari aspek substansi, RUU Cipta Kerja dinilai Usman justru akan menggerus hak-hak buruh. Maka banyak pasal yang harus diubah sebab berpotensi melanggar HAM.
Amnesty pun menyoroti perubahan mekanisme penentuan upah minimum kota/kabupaten (UMK).
Dalam omnibus law RUU Cipta Kerja disebutkan bahwa wali kota atau bupati bisa menetapkan UMK hanya berdasarkan data upah minimum provinsi (UMP) yang diputuskan gubernur.
Usman menganggap itu berpotensi membuat upah minimum tak memenuhi standar hidup layak bagi buruh.
Ketentuan RUU Cipta Kerja tersebut dinilai Usman telah melanggar Pasal 7 Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR).
"Pasal itu mengatur hak buruh mendapat upah minimum yang mendukung standar kehidupan yang layak," ujarnya.
Dia juga menyoroti pemberlakuan perjanjian kerja waktu tertentu menjadi tidak tertentu, pengusaha boleh memberlakukan waktu kerja melebihi 40 jam per pekan atau 8 jam per hari, membedakan standar upah minimum pekerja usaha mikro dan kecil dengan pekerja perusahaan padat karya, dan peniadaan cuti berbayar untuk jenis-jenis cuti tertentu.
Usman bahkan mempersoalkan ketentuan yang memberikan kebebasan bagi pengusaha untuk menentukan target hasil yang harus dicapai oleh pekerja sebagai dasar penghitungan upah minimum.
Merujuk penelitian Amnesty di sejumlah perkebunan sawit, target semacam ini membuat para buruh harus melibatkan anak-anak mereka untuk bekerja.
"Demi memenuhi target yang ditetapkan perusahaan."