TEMPO.CO, Jakarta - Sepuluh orang buruh yang mengikuti aksi Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) menolak omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja di Tangerang, Banten ditangkap polisi. Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan mereka kini ditahan di kantor Kepolisian Resor Kabupaten Tangerang.
"Saya mendapatkan kabar ada penangkapan anggota kami dan anggota SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia)," kata Nining ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Maret 2020.
Nining mengatakan sepuluh orang peserta aksi tersebut ditangkap pada dini hari tadi. Mereka dijemput di rumah masing-masing dalam rentang pukul 01.00 hingga 03.00 pagi tadi.
Sekretaris Jenderal KASBI Sunarno secara terpisah menjelaskan, penangkapan itu diduga berdasarkan laporan pengurus serikat buruh KEP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nena Wea (KSPSI AGN). Sunarno menjelaskan, menjelang aksi kemarin memang sempat terjadi cekcok antara massa aksi yang bertolak menuju titik kumpul Kuta Jaya, Pasar Kemis Kota Tangerang.
Kronologinya, massa aksi yang mengikuti arahan mobil komando berhenti dan berkoordinasi dengan buruh di PT IKAD dan meminta pengurus unit kerja SP KEP KSPSI untuk terlibat aksi menolak omnibus law. Saat dialog itulah terjadi cekcok yang membuat salah seorang pengurus serikat SP KEP KSPSI mendorong salah satu massa aksi dari SBN KASBI.
Massa aksi lain hendak melerai percekcokan, tetapi malah berbuntut saling pukul. Cekcok terjadi selama lima menit dan dapat dihentikan dengan peleraian. Setelah peleraian, terjadi kesepakatan damai antara negosiator massa aksi dan pengurus SPSI KEP PT IKAD.
"Massa aksi melanjutkan aksi menuju titik kumpul, dan aksi berjalan sesuai rencana. Namun, pasca aksi berlangsung, massa aksi yang terlibat dalam cekcok tersebut dicokok polisi," kata Sunarno.
Sepuluh orang yang ditangkap itu adalah Siswoyo, Ahmad Tablawi, M. Sarpin, Tasino, Jejen Setiawan, Imron, Juli Mabruri, M Surya Agus, Irpan Hadi Suryana, dan Rustam Effendi. Sembilan nama pertama adalah anggota KASBI sedangkan Rustam adalah Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang versi Yorrys Raweyai.
Sunarno mengatakan, sampai pukul 14.00 WIB, sepuluh orang masih diproses BAP. Menurut keterangan Wakil Kepala Satuan Reserse Polresta Tangerang, empat orang di antaranya dianggap memenuhi unsur laporan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang di muka umum.
Sejumlah serikat buruh dan serikat pekerja yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) pun meminta pengurus SP KEP KSPSI untuk mencabut laporan. Gebrak menilai bahwa cekcok yang terjadi saat aksi #TolakOmnibusLaw kemarin bukanlah keributan yang tidak dapat didialogkan sehingga harus melibatkan aparat kepolisian.
"Omnibus law adalah ancaman serius yang harus dilawan bersama-sama seluruh elemen gerakan serikat buruh," demikian tertulis dalam rilis Gebrak.
Gebrak juga menyebut bahwa upaya-upaya kriminalisasi terhadap peserta aksi adalah salah satu cara penguasa untuk memecah belah gerakan buruh yang mulai terkonsolidasi untuk menolak Omnibus Law. Mereka pun menuntut aparat Polresta Tangerang untuk membebaskan sepuluh orang buruh peserta aksi itu. "Kami juga menuntut kepada pemerintah dan DPR RI untuk membatalkan omnibus law RUU Cipta Kerja Cilaka."