Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Haris Azhar: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Isinya Cacat Moral

image-gnews
Sejumlah pengunjukrasa yang tergabung dalam PMB (Persatuan Mahasiswa Banten) berunjuk rasa di Alun-alun Serang, Banten, Rabu 12 Februari 2020. Mereka mendesak pemerintah untuk menghentikan rencana pencabutan subsidi sosial, menurunkan harga kebutuhan pokok serta membatalkan rencana pengesahan RUU Omnibus Law. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Sejumlah pengunjukrasa yang tergabung dalam PMB (Persatuan Mahasiswa Banten) berunjuk rasa di Alun-alun Serang, Banten, Rabu 12 Februari 2020. Mereka mendesak pemerintah untuk menghentikan rencana pencabutan subsidi sosial, menurunkan harga kebutuhan pokok serta membatalkan rencana pengesahan RUU Omnibus Law. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menilai materi omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja hanyalah gabungan dari sejumlah RUU yang ditolak masyarakat melalui demonstrasi pada September 2019.

Ia pun mengingatkan belum ada penegakan hukum atas meninggalnya lima pemuda dan jatuhnya ribuan korban kekerasan oleh aparat.

"RUU omnibus Cipta Kerja ini hanya gabungan dan ganti nama. Namun isinya cacat moral!" kata Haris dalam surat jawaban menolak menghadiri undangan pertemuan dari Kantor Staf Presiden, Selasa, 3 Maret 2020. Haris mempersilakan surat tersebut dikutip.

Haris mengatakan pembahasan RUU Cipta Kerja selama ini tak sesuai dengan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Maka, dia menyebut apapun yang dibahas saat ini menyangkut RUU itu adalah cacat hukum.

Lokataru juga menyayangkan sikap pemerintah yang dianggap melanggar hukum dan tidak taat pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan tidak transparan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Bahkan mengedepankan represifitas dengan meminta Polri dan BIN menggagalkan upaya masyarakat sipil dalam mengkritik RUU ini, dalam berbagai bentuk," kata Haris.

Menurut Haris, wajib hukumnya menolak RUU sapu jagat itu karena sudah cacat prosedur dan melanggar berbagai prinsip rule of law dan hak asasi manusia. Ia pun mengingatkan pemerintah dan DPR sebaiknya tak melanjutkan pembahasan omnibus law tersebut.

Haris mengimbuhkan, pembahasan oleh pemerintah dan DPR serta undangan pertemuan dari Istana itu berpotensi menjadi penyalahgunaan uang negara. Lokataru juga menolak surat jawaban ini dianggap sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

16 hari lalu

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Budi Wijayanto menerima surat dari perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi menyerahkan surat terbuka yang berisikan dorongan agar Presiden Jokowi dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024. TEMPO/Subekti
Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

33 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik


Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

34 hari lalu

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?


MK Tolak Uji Materiil Pasal 27 dan 45 UU ITE Karena Sudah Ada Revisi UU

34 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
MK Tolak Uji Materiil Pasal 27 dan 45 UU ITE Karena Sudah Ada Revisi UU

Haris Azhar menyadari uji materi UU ITE ke MK menjadi tidak relevan setelah UU itu direvisi Pemerintah dan DPR pada awal tahun ini.


MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi

35 hari lalu

Pemohon Haris Azhar hadir dalam Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi juga diajukan oleh Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti
MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi

Haris Azhar memutuskan untuk melakukan uji materiil pasal UU 1/1946 itu ke MK setelah dirinya sempat dipidanakan dengan pasal tersebut.


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

35 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik


Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

40 hari lalu

Massa membawa replika batu nisan makam di Aksi Sejagad : 30 Hari Matinya Demokrasi di Rezim Jokowi di depan Istana Kepresidenan Gedung Agung Yogyakarta Kamis sore 14 Maret 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia


Setelah ICW, Giliran Lokataru Cerita Didatangi Intel, Gara-gara Singgung Kecurangan Pemilu dan Pemakzulan Jokowi

56 hari lalu

Polisi melakukan pengamanan kantor Lokataru yang dikabarkan akan didatangi demo massa Forum Masyarakat Pemuda Mahasiswa Indonesia Timur Cinta NKRI (Forum MP-MIT Cinta NKRI), Senin, 26 Februari 2024. Dok. Lokataru Foundation
Setelah ICW, Giliran Lokataru Cerita Didatangi Intel, Gara-gara Singgung Kecurangan Pemilu dan Pemakzulan Jokowi

Lokataru mengaku kedatangan intel di kantornya.


Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

57 hari lalu

Akademisi Rocky Gerung saat menjadi narasumber dalam rapat Pansus BLBI DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Dewan Perwakilan Daerah (Pansus BLBI DPD) Jilid 2 tersebut untuk menuntaskan rekomendasi-rekomendasi dari Pansus sebelumnya serta menargetkan dapat membawa obligor BLBI sampai ke ranah pidana. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.


Alasan Pendemo Geruduk Kantor ICW: Tak Terima Diviralkan tapi Tak Tahu Akun Media Sosialnya

58 hari lalu

Puluhan masyarakat yang mengklaim sebagai mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di depan gedung ICW, Kalibata, Jakarta Selatan pada Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Alasan Pendemo Geruduk Kantor ICW: Tak Terima Diviralkan tapi Tak Tahu Akun Media Sosialnya

Sekelompok massa menggeruduk Kantor ICW dan protes telah diviralkan dengan narasi negatif. Namun, tak tahu akun medsos yang memviralkannya