TEMPO.CO, Batam - Pemerintah Singapura melalui situs Ministry of Health kembali mengkonfirmasi dua kasus baru positif virus Corona atau COVID-19. Satu diantara pasien positif Corona itu adalah warga negara Singapura yang pernah melakukan perjalanan ke Jakarta pada tanggal 11-14 Februari 2020.
Saat ini, pasien itu dirawat di National Center for Infection Disease (NCID). Dalam surat Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura dijelaskan perempuan berusia 68 tahun tersebut tidak memiliki riwayat perjalanan ke Cina serta Daegu dan Cheongdo, Korea Selatan maupun Republik Korea.
Kepala Fungsi Penerangan Sosial Budaya KBRI Singapura Ratna Lestari Harjana mengatakan pihaknya sudah menyampaikan persoalan ini ke pemerintah Jakarta. "Saat ini masih dalam koordinasi," kata dia kepada Tempo, Selasa, 3 Maret 2020.
Ratna mengatakan, kasus perempuan yang pernah ke Jakarta ini berkaitan dengan kasus nomor 94 dan 96 yang berada di Singapura. "Ini bukan kasus baru, tetapi ada kaitan dengan kasus sebelumnya," kata dia.
Sedangkan satu kasus lagi yang positif corona dengan kasus nomor 108 merupakan warga negara Filipina. Kasus ini malahan bersangkutan dengan kasus 101 yang diketahui pernah datang ke Kota Batam.
Saat ini, kasus 101 sedang ditelusuri pemerintah Kota Batam. Setidaknya sudah 15 orang dikarantina karena mempunyai rantai hubungan dengan kasus nomor 101 yang dinyatakan positif corona di Singapura.
Sampai saat ini, pemerintah Singapura mencatat ada 108 kasus infeksi virus Corona, termasuk dua kasus yang dilaporkan hari ini.