TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan surat instruksi gubernur terkait wabah virus Corona pasca ditemukannya dua kasus pertama di Indonesia itu awal pekan ini.
Surat dengan Nomor 2/instr/2020 yang ditandatangi Sultan HB X pada Selasa, 3 Maret 2020 itu berisi tujuh instruksi tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Desease (COVID-19).
Lewat surat instruksi itu, pertama, Sultan memerintahkan seluruh bupati/wali kota di DIY juga pimpinan instansi vertikal serta institusi lain mulai meningkatkan kewaspadaan terhadap resiko penularan Corona melalui berbagai langkah.
Kepada bupati dan walikota, Sultan menginstruksikan enam langkah. Salah satunya pemetaan kelompok sasaran potensial agar segera diberikan sosialisasi resiko penularan infeksi COVID-19.
“Bupati/walikota agar membentuk posko informasi terpadu penanganan Covid-19 di masing masing wilayah,” ujar Sultan.
Sultan pun meminta seluruh kepala daerah memastikan tempat umum mulai pasar, tempat wisata, bandara, terminal, stasiun, mall, hotel, dan sekolah kondisinya bersih dan higienis.
Instruksi kedua, ditujukan kepada para pimpinan instansi vertikal mulai sekretaris daerah, kepala-kepala dinas hingga pimpinan badan usaha milik daerah (BUMD). Sultan meminta adanya koordinasi internal dan eksternal untuk memetakan sasaran yang berpotensi terjadinya penularan virus Corona itu.
“Termasuk sosialisasi dalam pengendalian resiko penularan COVID-19, baik pemantauan dan penyelidikan epideologis, juga menciptakan suasana kondusif,” kata Sultan.
Instruksi ketiga ditujukan pada Dinas Kesehatan, di mana Sultan meminta adanya pelaksanaan kebijakan teknis peningkatan kewaspadaan resiko penularan COVID-19 beserta pencegahan dan pengendaliannya.
“Kami minta adanya pemantauan dan evaluasi kesiapan sektor kesehatan dalam menghadapi infeksi COVID-19,” ujar Sultan.
Adapun instruksi keempat ditujukan Sultan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY untuk menyusun rencana kontijensi dan menguatkan jejaring komunikasi untuk pantauan kasus Corona itu selama 24 jam di wilayah DIY.
Instruksi kelima, Sultan meminta seluruh rumah sakit umum daerah juga rumah sakit khusus di DIY agar menyediakan alat pelindung diri sebagai bentuk kesiapsiagaan dalam menghadapi masa penularan infeksi COVID-19.
Pada instruksi keenam, Sultan menyatakan seluruh biaya menghadapi dan penanganan Corona ditanggung pemerintah daerah. “Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan instruksi ini dibebankan pada anggaran pendapatan belanja daerah melalui dokumen pelaksanaan anggaran perangkat daerah masing-masing,” ujarnya.
Terakhir, Sultan HB X meminta seluruh kegiatan itu terus dilaporkan dan diupdate melalui sekretaris daerah.