TEMPO.CO, Jakarta - AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Jakarta meminta perusahaan media memperhatikan jurnalisnya yang bertugas meliput isu penyebaran virus Corona menyusul 2 WNI terkena Corona.
"Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan, para pemberi kerja harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja para jurnalis," kata Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani dalam keterangan tertulisnya hari ini, Senin, 2 Maret 2020.
AJI Jakarta pun mengimbau agar perusahaan media membekali alat kesehatan bagi jurnalis yang meliput isu Corona atau Covid-19.
Untuk muatan berita, AJI Jakarta mengingatkan media massa agar menjaga kerahasiaan identitas pasien, keluarganya, serta informasi detail seperti nama lengkap dan alamat guna menghindari kepanikan massal.
Media massa mesti menggunakan narasumber yang berkompeten dalam pemberitaan tentang virus Corona. Pemerintah pun wajib memberikan informasi yang akurat, kredibel, dan transparan.
"Pers tidak mengutamakan sensasi dari korban dan keluarga," tutur Asnil.