Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MPR: Tindak Tegas Penyebar Hoaks tentang Virus Corona

Reporter

image-gnews
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta aparat hukum menindak tegas siapa saja yang menyebarkan kabar bohong atau hoaks tentang penyebaran dan pasien terdampak virus Corona atau Covid-19 di dalam negeri. "Sangat disayangkan karena masih ada saja pihak-pihak yang terus menebar berita atau informasi hoaks tentang pasien terdampak Covid-19 di dalam negeri," kata Bambang di Jakarta, Senin, 2 Maret 2020.

Bambang menilai tindakan menyebar hoaks itu harus dihentikan. Jangan sampai pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan dinas-dinas kesehatan tingkat provinsi/kabupaten, lebih disibukkan menangkal dan menanggapi hoaks dibanding kegiatan cegah-tangkal di semua pintu masuk.

Menurut dia, saat ini, informasi tentang orang atau pasien terdampak Covid-19 adalah cerita yang sangat sensitif dan mudah menyulut panik sehingga tidak boleh lagi ada hoaks tentang hal ini. "Semua pihak harus memberi kesempatan kepada Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan untuk fokus pada kegiatan cegah-tangkal penyebaran Covid-19 di dalam negeri."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Politisi Partai Golkar itu mengatakan bahwa menjelang akhir Februari 2020, bertebaran hoaks tentang penyebaran virus dan pasien Covid-19 di beberapa kota di dalam negeri. Ada informasi tidak akurat yang menyebut bahwa pihak berwenang menetapkan enam kota zona kuning Virus Corona. “Kementerian Kesehatan harus mementahkan hoaks seperti itu. Memang harus cepat dimentahkan untuk mencegah panik masyarakat di kota-kota itu."

Untuk menimbulkan efek jera, kata Bambang, aparat hukum segera menindak penyebar hoaks Covid-19, baik hoaks tentang penyebaran maupun hoaks tentang pasien terdampak virus Corona. Selain itu, dia mengingatkan dan mendorong pemerintah untuk tidak menyederhanakan potensi ancaman dari penyebaran Coronavirus atau Covid-19.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari Ini 56 Tahun Lalu, Pelantikan Soeharto sebagai Presiden Gantikan Sukarno, Sukmawati Sebut Kudeta Merangkak

2 hari lalu

Sukarno dan Soeharto
Hari Ini 56 Tahun Lalu, Pelantikan Soeharto sebagai Presiden Gantikan Sukarno, Sukmawati Sebut Kudeta Merangkak

Kudera merangkak disebut sebagai kudeta yang dilakukan Soeharto kepada Sukarno, apa itu?


Bamsoet Dukung Aspen Medical Bangun Rumah Sakit Internasional

3 hari lalu

Bamsoet Dukung Aspen Medical Bangun Rumah Sakit Internasional

Pembangun awal di Depok dan berlanjut ke Cikarang, Karawang, hingga Makassar.


Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

4 hari lalu

Manager Timnas Indonesia, Kombes Sumardji. (foto: istimewa)
Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

Ketua BTN Sumardji menduga kembang api yang muncul di dekat lokasi Timnas Indonesia latihan berasal dari pesta rakyat setempat.


CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

6 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

TikTok disorot sebagai sarang penyebaran misinformasi maupun disinformasi.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

7 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Bamsoet Dukung Pengembangan Pasar Modern Muara Karang

7 hari lalu

Bamsoet Dukung Pengembangan Pasar Modern Muara Karang

Jakpro membawa perubahan terhadap pelayanan dan keamanan bagi pedagang maupun pembeli di Pasar Muara Karang


MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

7 hari lalu

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.


Ketua MPR Dorong Partisipasi Pemuda dalam Pembangunan

8 hari lalu

Ketua MPR Dorong Partisipasi Pemuda dalam Pembangunan

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menegaskan, kemajuan peradaban suatu bangsa tidak semata-mata tercermin dari megahnya gedung-gedung pencakar langit, atau penggunaan teknologi yang super canggih, atau pertumbuhan ekonomi yang melonjak tinggi.


Catatan Ketua MPR RI: Merawat Daya Beli dan Konsumsi Rumah Tangga

9 hari lalu

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo
Catatan Ketua MPR RI: Merawat Daya Beli dan Konsumsi Rumah Tangga

Mahalnya harga beras dan bahan pangan lain sudah pasti berkontribusi pada laju inflasi.


Bamsoet Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Desa

9 hari lalu

Bamsoet Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Desa

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo dipercaya menjadi Sekretaris Dewan Pembina organisasi Desa Bersatu, dengan Ketua Dewan Pembina Desa Bersatu Prabowo Subianto.