TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan akan mengkarantina 68 WNI yang dievakuasi dari Kapal Pesiar Diamond Princess lebih lama. Mereka akan dikarantina di Pulau Sebaru selama empat pekan untuk memastikan bebas dari virus corona atau COVID-19.
"Masa karantina akan berjalan dua kali lebih lama, atau sekitar 28 hari. Ini dilakukan karena untuk memastikan mereka benar-benar sehat saat meninggalkan tempat karantina," kata Staf Khusus Presiden Bidang Sosial, Angkie Yudistia, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 29 Februari 2020.
Umumnya, karantina WNI yang dievakuasi hanya dikarantina selama 14 hari. Hal ini diterapkan pada 268 WNI yang dievakuasi dari Wuhan, Cina, dan 188 WNI dari Kapal World Dream, yang saat ini proses karantinanya masih berjalan.
68 WNI dari Diamond Princess, sebenarnya telah menjalani masa observasi selama 14 hari di atas kapal yang menjadi pusat episentrum corona terbesar setelah Cina itu. Namun dari total 78 WNI yang menjadi kru kapal, sepanjang masa observasi, 8 WNI dinyatakan positif terjangkit.
Angkie mengungkap alasan memperpanjang masa karantina untuk kru Diamond Princess. "Ada kejadian salah seorang warga Amerika Serikat yang merupakan penumpang kapal pesiar Diamond Princess dinyatakan negatif terjangkit virus, namun menjadi positif COVID-19 setelah hari ke-21," kata Angkie.
Angkie mengatakan evakuasi WNI dari kapal Diamond Princess mengikuti protokol kesehatan pihak Jepang. Mereka rencananya akan diangkut dengan pesawat berbadan besar supaya tidak harus melakukan transit terlebih dahulu.