INFO NASIONAL — Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan kerja merupakan pembahasan tiga pihak antara pemerintah, pekerja, dan buruh.
“Ruang dialog masih terbuka. Kita sudah menyampaikan kepada DPR dan sepakat akan mensosialisasikan RUU tersebut ke seluruh stakeholder. Kami juga ada tim sosialisasi yang modelnya tripartit, yakni pemerintah, pekerja, dan buruh,” ujarnya di Istana Negara, Senin, 17 Februari lalu.
Menurutnya, tim tripartit ini bertugas melakukan sosialisasi sekaligus membahas tentang substansi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, termasuk menyiapkan peraturan teknis dari undang-undang nantinya. Menurut Ida, pemerintah berusaha menyeimbangkan kepentingan buruh dengan pengusaha. Bila ada pihak yang merasa keberatan, ruang dialog masih sangat terbuka.
Salah satu disinformasi terkait RUU itu adalah penghilangan upah minimum. Padahal, menurut Ida, upah minimum dan pesangon tidak dihilangkan. Bahkan, RUU Omnibus Law mengenalkan program jaminan kehilangan pekerjaan. Program itu mencakup pemberian uang saku, pelatihan vokasi, dan jaminan atau akses penempatan. Poin-poin baru tersebut justru belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan.
Baca Juga:
“Ya saya bisa mengerti ada miss komunikasi. Kita akan terus menyosialisasikan. Kami juga sepakat dengan Ketua DPR, sosialisasi akan dilakukan dengan DPR ketika tahapan itu sudah sampai. Ini kan baru masuk di DPR. nanti DPR akan tentukan apakah di Pansus atau Baleg,” katanya.
Memang masih ada sejumlah kelompok buruh yang masuk ke dalam tim tripartit. Harapannya mereka dapat ikut bersama tim agar dapat menggagas ide dan dialog di dalam forum. Ida juga menegaskan RUU baru itu tidak serta-merta mempermudah rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Di dalam RUU, dijelaskan bahwa TKA hanya diberikan untuk jabatan tertentu yang sesuai ahlinya, sehingga ada transfer of knowledge kepada pekerja lokal. “Jadi, ya justru di undang-undang cipta kerja itu ada batasannya. Siapa saja TKA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia," ujarnya. (*)