TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pegawai negeri sipil (PNS) pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada 2011-2016. "Penyidik hari diagendakan memeriksa dua PNS pada Pengadilan Negeri Surabaya Surachmad dan Gunawan Wicaksono sebagai saksi untuk tersangka HS," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 28 Februari 2020.
HS adalah tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Selain Hiendra, KPK pada 16 Desember 2019 juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantunya. Ketiganya dinyatakan buron, dan masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam upaya pencarian tiga tersangka itu, KPK telah menggeledah beberapa lokasi seperti di Surabaya dan Tulungagung, Jawa Timur. Kamis malam, 27 Februari 2020, KPK melakukan penggeledahan di Jakarta untuk mencari tiga orang itu. KPK juga menyebar foto para buronan itu di wilayah Jawa Timur.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.