TEMPO.CO, Jakarta - Arab Saudi melarang jemaah dari Indonesia untuk melakukan umrah pada Kamis, 27 Februari 2020. Kebijakan ini dilakukan Saudi untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau COVID-19.
Berikut tujuh fakta dari penghentian penerimaan jemaah umrah tersebut:
1. Bersifat Sementara
Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh mengatakan pemberhentian penerimaan jemaah Umrah oleh Arab Saudi bersifat sementara. Hal itu juga dilakukan guna melakukan upaya perlindungan yang maksimal terhadap keamanan warga negara dan penduduk.
2. Pengumuman mendadak
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., Irfan Setiaputra menilai kebijakan Saudi itu cukup membingungkan.
"Ini cukup membingungkan, pengumuman pagi hari tapi langsung efektif berlaku," ujar Irfan di Kantor Garuda Indonesia, Kamis, 27 Februari 2020. Ini membuat ada calon jemaah telah tiba di bandara untuk berangkat umrah.
3. Pengusaha travel mengeluh
Persaudaraan Pengusaha Travel Umrah dan Haji Indonesia (Perpuhi) meminta pemerintah melakukan lobi ke Saudi untuk membuka kembali penerbitan visa umrah dan visa umum. Mereka memandang hingga saat ini Indonesia masih aman dari wabah tersebut.
"Kami berharap dari Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama terus melakukan negosiasi dan lobi ke pemerintah Saudi," kata Ketua Perpuhi, Her Suprabu di Solo.
4. Biro travel merugi Rp 2 triliun sebulan
Industri travel umrah dan haji Indonesia diperkirakan merugi sekitar Rp 2 triliun per bulan. Karena itu, Sarikat Penyelenggara Haji Umrah Indonesia (Sapuhi) berharap pemerintah memberikan solusi atas dampak dari penghentian visa umrah dan kunjungan Arab Saudi ini. “Sebulan paling tidak Rp 2 triliun kurang lebih,” kata Ketua Umum Sapuhi, Syam Resfiadi.
5. Jemaah dari tujuh penerbangan diizinkan berumrah
Tujuh penerbangan yang membawa jemaah umrah Indonesia sejak Kamis pagi, 27 Februari 2020, sudah mendarat di Arab Saudi. Empat penerbangan mendarat di Jeddah, tiga lainnya mendarat di Madinah.
Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan mereka semua bisa menjalani proses imigrasi dan diizinkan ke Makkah untuk umrah dan ke Madinah untuk ziarah.
"Sampai dengan Kamis malam ini, sudah ada tujuh penerbangan yang mendarat di Saudi," kata Endang Jumali di Jeddah dalam keterangan tertulis, Kamis malam, 27 Februari 2020.
6. Lobi pemerintah
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan pemerintah telah berkomunikasi kepada Kerajaan Arab Saudi untuk mendapatkan kelonggaran dari kebijakan tersebut.
"Pertama, agar jemaah yang sedang melakukan ibadah dapat melanjutkan ibadah dan ziarahnya. Kedua, agar sudah terlanjur atau akan sudah mendarat (di Arab Saudi) supaya diizinkan melakukan ibadah atau ziarah," kata Muhadjir di kantornya, Jakarta, Kamis 27 Februari 2020.
7. Respons Menteri Agama Fachrul Razi
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan memahami keputusan Saudi. “Saya sangat memahami kebijakan tersebut. Apalagi, kebijakan itu bertujuan untuk memberi perlindungan kepada jemaah. Kesehatan jemaah umrah kita adalah hal utama,” kata Fachrul dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo.
Fachrul mengatakan kebijakan itu diambil dengan mempertimbangkan kepentingan umat yang lebih besar. Arab Saudi juga bertanggung jawab untuk menjaga kesehatan masyarakatnya, sekaligus mengamankan kelangsungan ibadah haji pada Juni-Agustus 2020 mendatang.