TEMPO.CO, Yogyakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi berharap guru tersangka kasus susur sungai mendapat hukuman seringan-ringannya. Kasus tersebut menewaskan 10 siswi SMPN 1 Turi Sleman pada Jumat, 21 Februari 2020.
"Kami berharap mereka mendapat hukuman seringan-ringannya," ujar Unifah usai menyambangi tiga tersangka susur sungai di Polres Sleman, Yogyakarta, Kamis, 27 Februari 2020.
Dalam kasus itu, polisi menetapkan tiga guru yang juga pembina Pramuka SMPN 1 Turi Sleman sebagai tersangka. Mereka adalah Riyanto (58 tahun), Danang Dewo Subroto (58 tahun), dan Isfan Yoppy Andrian (36 tahun). Mereka disangkakan pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka dan meninggal dunia. Ancamannya maksimal lima tahun penjara.
Harapan hukuman ringan, kata Unifah, karena para guru itu hanya menjalankan tugas profesinya. Adapun insiden yang terjadi di luar kemampuan mereka. Menurut Unifah, mereka pun tak lari dari tanggung jawab yang ditimpakan kepada mereka.
Unifah tak menampik jika dalam insiden itu kemungkinan terjadi kelalaian para guru tersebut. Namun, ujar dia, kelalaian bisa terjadi karena dua hal, yakni pelanggaran dan kejahatan. "Para guru ini sama sekali tak memiliki maksud berbuat kejahatan," ujarnya.
Unifah mengatakan para guru tersebut menggelar kegiatan dengan penuh rasa tanggung jawab. "Para guru itu menganggap para murid sudah seperti anak-anaknya sendiri. Makanya mereka sangat terpukul sekali dengan insiden itu," kata Unifah.