Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Jatim Tangkap Pelaku Transaksi Fiktif Gojek Rp 400 Juta

image-gnews
Sejumlah pengemudi Gojek mengikuti pelatihan bahasa isyarat di BedeeCafe dan Kedai Mis U, Cinere, Depok, Jumat 18 Oktober 2019. TEMPO | Cheta Nilawaty
Sejumlah pengemudi Gojek mengikuti pelatihan bahasa isyarat di BedeeCafe dan Kedai Mis U, Cinere, Depok, Jumat 18 Oktober 2019. TEMPO | Cheta Nilawaty
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap seorang yang diduga melakukan transaksi fiktif bernilai ratusan juta di aplikasi Gojek. Tersangka melakukan transaksi itu dengan menggunakan puluhan akun driver, customer, dan restoran fiktif.

"Pelaku sudah kami amankan. Dia menggunakan aplikasi untuk memperoleh keuntungan dengan cara memiliki akun bodong," kata Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Luki Hermawan, kepada wartawan saat rilis, Rabu, 26 Februari 2020.

Luki mengatakan tindakan kriminal itu dilakukan MF, 35 tahun, warga Kota Malang, Jawa Timur, sejak Agustus 2019 hingga Februari 2020. Akibat transaksi fiktif tersebut, menurut Luki, pihak Gojek mengalami kerugian sebesar Rp 400 juta.

Kasus ini terungkap saat Tim Resmob Jogoboyo menerima informasi bahwa MF adalah bandar judi online. Namun setelah ditelusuri ternyata tersangka merupakan operator dari 41 akun driver, 30 akun restoran dan sejumlah akun customer.

Tersangka, kata Luki, mendapat keuntungan dari bonus yang disediakan Gojek. "Seolah-olah yang bersangkutan adalah driver, pemilik resto dan sebagai pemesan makanan yang semuanya adalah mencari keuntungan via point dalam aplikasi Gojek," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Luki, tersangka membuat puluhan akun fiktif tersebut menggunakan kartu perdana yang seluruhnya telah teregistrasi dengan data kependudukan berupa nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) milik orang lain.

Saat menangkap tersangka, polisi menyita 8.850 buah SIM card Axis yang telah teregistrasi, 40 unit ponsel merek Xiaomi, enam unit ponsel merk Nokia sebagai antifator, dua unit ponsel merk Evercross, dan belasan buku tabungan dan ATM Bank BCA.

Kepada wartawan, MF mengakui telah melakukan aksi lancungnya itu sejak Agustus 2019. Ia mengatakan memperoleh data kependudukan dengan cara membeli dari temannya. "(Data kependudukan) saya beli dari teman," kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejahatan siber itu, MF dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara 12 tahun.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gojek Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

52 menit lalu

Logo Gojek. Istimewa
Gojek Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gojek menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.


Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

9 hari lalu

Pedagang seragam sekolah menunggu calon pembeli di Pasar Jatinegara, Jakarta, Minggu, 5 Juli 2020.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.


Gojek Tawarkan Sejumlah Fitur Keamanan Menjelang Idul Fitri

21 hari lalu

Ilustrasi kurir Gojek. Antara
Gojek Tawarkan Sejumlah Fitur Keamanan Menjelang Idul Fitri

Gojek memperkenalkan sejumlah fitur untuk memastikan keamanan dan keselamatan penggunaan selama mudik Lebaran.


THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

24 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?


Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

27 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.


Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

27 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah membawa penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

Misalnya dengan mengacu pada UMR DKI Jakarta yang Rp5 juta, maka THR untuk 4 juta ojol bisa mencapai Rp20 triliun.


Peretasan dan Pembobolan Data Semakin Rawan Terjadi, Ada Biang Kerok yang Terabaikan

28 hari lalu

Ilustrasi hacker. (e-propethic.com)
Peretasan dan Pembobolan Data Semakin Rawan Terjadi, Ada Biang Kerok yang Terabaikan

Ancaman serangan siber meningkat. Maraknya peretasan dan pembobolan data dinilai tak hanya gara-gara para hacker semakin mahir.


Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

28 hari lalu

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

29 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.


Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Polri Bentuk Tim Urai Kemacetan di Polda Banten hingga Polda Jatim

29 hari lalu

Kakorlantas Polri Aan Suhanan (tengah) memperlihatkan knalpot bising sitaan di Mapolrestabes Bandung, Kamis, 11 Januari 2024. Polisi akan terus melakukan razia knalpot bising sampai 20 Januari 2024. TEMPO/Prima mulia
Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Polri Bentuk Tim Urai Kemacetan di Polda Banten hingga Polda Jatim

Kakorlantas Polri memberikan 500 unit sepeda motor untuk mendukung sub satgas urai kemacetan pada saat arus mudik Lebaran 2024.