TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Nurhasan petugas satuan pengamanan kantor Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi tersangka, WSE (Wahyu Setiawan)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu, 26 Februari 2020.
Nurhasan diperiksa bersamaan dengan pemeriksaan Hasto Kristiyanto. Nurhasan diduga merupakan orang yang membawa tersangka penyuap komisioner KPU, Harun ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK berlangsung pada 8 Januari 2020. Di PTIK, tim KPK yang ingin menangkap diduga dihalangi sejumlah anggota polisi. Harun masih buron hingga sekarang.
Saat dimintai konfirmasi, Nurhasan mengaku pada Rabu malam itu ua sibuk mondar-mandir dari Jalan Sutan Syahrir 12A ke Kemayoran, Jakarta untuk membantu persiapan rapat kerja nasional PDI Perjuangan. “Saya sakit karena dua hari ini hujan-hujanan di jalan,” kata pria 38 tahun itu.
Nurhasan menyanggah rumor mendapat perintah untuk mengantar Harun Masiku. “Tugas saya cuma buka-tutup pagar di rumah itu.”
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Harun Masiku dan kader PDIP Saeful Bahri sebagai tersangka pemberi suap kepada Wahyu. Mereka diduga memberikan janji Rp 900 juta kepada Wahyu untuk memuluskan jalan Harun menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
KPK akan menyegel ruangan Hasto Kristiyanto di DPP PDIP pada 9 Januari 2020. Namun, petugas KPK dilarang oleh petugas keamanan dengan alasan belum mendapatkan izin atasan. Hingga saat ini, KPK belum ada pernyataan resmi dari KPK soal rencana lanjutan menggeledah ruangan PDIP itu. Hingga kini, KPK juga belum menangkap Harun. KPK meminta masyarakat memberi tahu jika menemukan Harun Masiku.