TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengundur pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan anggotanya Evi Novida Ginting. Mereka urung diperiksa karena banjir di sejumlah lokasi di Jakarta Selasa, 25 Februari 2020. "Hari ini (kemarin) cuaca tidak bersahabat, sehingga para saksi dan penyidik sepakat untuk menjadwalkan ulang," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Selasa, 25 Februari 2020.
Tak cuma komisioner KPU, KPK juga batal memeriksa anggota DPR Riezky Aprilia. Penyebabnya sama, yakni banjir.
Semula, ketiga saksi ini akan diperiksa dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, kader PDIP Saeful Bahri. Semua saksi sudah pernah diperiksa dalam kasus ini. Ini merupakan panggilan kedua untuk mereka.
Ali mengatakan penyidik akan memanggil ulang para saksi. Namun, ia mengatakan tanggal pastinya belum ditentukan. "Nanti kami sampaikan."
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka penerima suap, yakni bekas anggota KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina. Sedangkan dua kader PDIP, Harun Masiku dan Saeful menjadi tersangka pemberi suap.
KPK menyangka Harun melalui Saeful memberikan janji suap Rp 900 juta kepada Wahyu. Suap diduga diberikan agar Wahyu memuluskan jalan Harun menjadi anggota DPR lewat jalur pergantian antarwaktu.
Kasus bermula ketika caleg PDIP dari Dapil Sumatera Selatan I Nazaruddin Kiemas meninggal. PDIP ingin suara yang diperoleh Nazaruddin dialihkan kepada Harun. Namun, KPU menetapkan caleg lainnya Riezky Aprilia.