Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komunitas Waria Yogyakarta Tolak RUU Ketahanan Keluarga

image-gnews
Komunitas waria dan jaringan organisasi non-pemerintah beraudiensi dengan staf Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta pada Selasa, 25 Februari 2020. Komunitas ini menyatakan menolak RUU Ketahanan Keluarga. (TEMPO/Shinta Maharani)
Komunitas waria dan jaringan organisasi non-pemerintah beraudiensi dengan staf Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta pada Selasa, 25 Februari 2020. Komunitas ini menyatakan menolak RUU Ketahanan Keluarga. (TEMPO/Shinta Maharani)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah komunitas transpuan di Yogyakarta yang tergabung dalam Ikatan Waria Yogyakarta menolak Rancangan Undang-Undang atau RUU Ketahanan Keluarga. Mereka menyebut rancangan aturan ini berpotensi mendiskriminasi, persekusi, dan berbagai bentuk kekerasan terhadap kalangan minoritas.

Aktivis Ikatan Waria Yogyakarta, Rully Malay mengatakan RUU tersebut membuat sebagian besar transpuan di Yogyakarta khawatir memberi ruang untuk kelompok intoleran melakukan berbagai bentuk aksi kekerasan maupun persekusi.

“RUU Ketahanan Keluarga akan memunculkan persekusi dan kekerasan baru di banyak daerah,” kata Rully seusai audiensi dengan Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa, 25 Februari 2020.

Di Yogyakarta terdapat setidaknya 360 transpuan yang berhimpun dengan Ikatan Waria Yogyakarta. Jumlah tersebut belum termasuk waria yang tidak tercatat. Sejumlah transpuan, kata Rully, masih belum berani mengungkapkan identitas mereka di tengah stigma dan diskriminasi.

Rully berpandangan RUU Ketahanan Keluarga antikeberagaman identitas gender dan berbahaya untuk kelompok minoritas. Waria di Yogyakarta pernah mengalami persekusi dan kekerasan pada 2016. Di tahun itu, organisasi masyarakat intoleran mendatangi Pesantren Waria Al-Fatah di Kotagede Yogyakarta.

Gelombang kebencian terhadap transpuan banyak bermunculan di daerah karena dipicu oleh pernyataan para pejabat negara yang mendiskriminasi waria. Dampaknya para santri waria ketakutan dan terganggu dalam beribadah, seperti membaca Al Quran dan salat. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rully yang juga aktif di Yayasan Kebaya menyebutkan setidaknya di Indonesia terdapat 37 ribu lebih waria. RUU Ketahanan Keluarga mengancam keberadaan ribuan waria di seluruh Indonesia. Sebagian dari mereka belum mendapatkan penerimaan dari keluarga, masyarakat, dan hak-haknya sebagai warga negara.

Rully mencontohkan belum semua waria mengakses layanan pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Sebagian dari mereka belum mendapatkan layanan publik mendasar, seperti tak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) hanya karena identitas gender.

Pemimpin Pesantren Waria Al-Fatah Kotagede Yogyakarta, Shinta Ratri mengatakan RUU Ketahanan Keluarga mengabaikan keberadaan transpuan sebagai fakta sosial di banyak tempat di Indonesia.

RUU ini rentan menjadi pintu kriminalisasi bagi waria karena mengatur rehabilitasi warga berperilaku LGBT, sadisme, dan sadomasokisme sebagai penyimpangan seksual. “Mengancam waria dan bisa melahirkan kekerasan,” kata Shinta.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

11 hari lalu

Dua terduga pelaku asusila modus orkes musik keliling diperiksa tim penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim di Kantor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 16 Maret 2024. Foto: ANTARA.
Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

Polisi menangkap enam orang anggota orkes musik kelilng usai viral video perbuatan asusila dua personelnya


Penolakan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Transpuan Dipersoalkan

12 hari lalu

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.
Penolakan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Transpuan Dipersoalkan

Komunitas untuk BPJS Tenaga Kerja (JKU BPJS TK) menyebut banyak klaim transpuan lansia miskin yang ditolak BPJS.


Pemerintah Didesak Penuhi Hak BPJS Ketenagakerjaan Transpuan

12 hari lalu

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. TEMPO/Tony Hartawan
Pemerintah Didesak Penuhi Hak BPJS Ketenagakerjaan Transpuan

Komunitas untuk BPJS Tenaga Kerja meminta pemerintah untuk memenuhi hak BPJS Tenaga Kerja kelompok transpuan dan minoritas.


Mangkrak 20 Tahun, Apa Itu RUU PPRT yang Belum Juga Disahkan DPR?

18 hari lalu

Aktivis dari Aliansi Pekerja Rumah Tangga (PRT) menggelar aksi mogok makan di depan Gedung DPR RI, Senin, 14 Agustus 2023. Mereka berencana melakukan aksi mogok makan setiap hari ,dari pukul 10.00-17.00 WIB sampai RUU PPRT disahkan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mangkrak 20 Tahun, Apa Itu RUU PPRT yang Belum Juga Disahkan DPR?

Dua dekade RUU Perindungan Pekerja Rumah Tangga mangkrak tidak disahkan. Ini penjelasan mengenai RUU PPRT.


International Women's Day Jogja 2024, Srikandi UGM: Rebut Kembali Hak Perempuan yang Tidak Diperjuangkan Pejabat Negara

19 hari lalu

Salah satu turunan tuntutan utama aksi International Women's Day Jogja 2024 berupa akses pendampingan bagi korban kekerasan difabel, pada Jumat 8 Maret 2024. TEMPO/Rachel Farahdiba R
International Women's Day Jogja 2024, Srikandi UGM: Rebut Kembali Hak Perempuan yang Tidak Diperjuangkan Pejabat Negara

Peringatan International Women's Day Jogja 2024, Ketua Divisi Aksi dan Propaganda Srikandi UGM sebut mengusung tema "Mari Kak Rebut Kembali!"


Tentara Perempuan Ukraina Berperang di Dua Front: Melawan Rusia dan Diskriminasi di Militer

20 hari lalu

Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy memberikan penghargaan kepada seorang Marinir Ukraina pada perayaan Hari Marinir Ukraina di garis depan, di tengah serangan Rusia terhadap Ukraina, di lokasi yang tidak diketahui. Ukrainian Presidential Press Service/via REUTERS
Tentara Perempuan Ukraina Berperang di Dua Front: Melawan Rusia dan Diskriminasi di Militer

Kementerian Pertahanan Ukraina mengatakan pada Oktober lalu bahwa hampir 43.000 tentara perempuan saat ini bertugas di militer.


Malaysia Menang Terkait Isu Diskriminasi Uni Eropa terhadap Sawit di WTO

21 hari lalu

Seorang pekerja menurunkan kelapa sawit dari sebuah truk di pabrik kelapa sawit di Salak Tinggi, di luar Kuala Lumpur, Malaysia, 4 Agustus 2014. [REUTERS / Samsul Said / File Foto]
Malaysia Menang Terkait Isu Diskriminasi Uni Eropa terhadap Sawit di WTO

Malaysia memenangkan gugatan di WTO melawan tindakan diskriminasi Uni Eropa terhadap produk biofuel dari minyak sawit.


Kisah Marie Thomas Melawan Diskriminasi hingga Jadi Dokter Perempuan Pertama di Hindia Belanda

37 hari lalu

Marie Thomas menyelesaikan pendidikan di STOVIA pada 1922 dan langsung bekerja sebagai dokter di rumah sakit terbesar di Batavia kala itu, Centrale Burgerlijke Ziekeninrichting yang sekarang menjadi RS Cipto Mangunkusumo. Spesialisasi yang diambilnya adalah bidang ginekologi dan kebidanan. Javapost.nl
Kisah Marie Thomas Melawan Diskriminasi hingga Jadi Dokter Perempuan Pertama di Hindia Belanda

Marie Thomas dikenal sebagai dokter perempuan pertama. Ia melalui diskriminasi saat sekolah kedokteran


Kasus Ujaran Kebencian Meningkat Terhadap Kelompok Minoritas Sepanjang Pemilu 2024

44 hari lalu

Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
Kasus Ujaran Kebencian Meningkat Terhadap Kelompok Minoritas Sepanjang Pemilu 2024

Ujaran kebencian terbanyak ditujukan terhadap kelompok Yahudi, disusul kelompok penyandang disabilitas.