TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Golkar Azis Syamsuddin menilai draf omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) tak perlu dikembalikan ke pemerintah untuk perbaikan salah ketik Pasal 170. Azis yang juga Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu menyarankan perbaikan itu nantinya dilakukan saja dalam pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah.
"Kalau substansinya memang sama dan bisa kami ubah dalam pembahasan, kenapa harus diputar-putar? Kalau saya lho," kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 25 Februari 2020.
Azis mengatakan pengembalian draf kepada pemerintah akan memakan waktu. Padahal, menurut dia, masalah salah ketik itu bisa diselesaikan dengan lebih simpel.
"Kami kan harus ciptakan Indonesia maju dengan efisien dan efektif. Jangan menciptakan hal-hal itu muter-muter, ruwet," ujar Azis.
Dia menjelaskan, pengembalian draf kepada pemerintah sebenarnya bisa diputuskan jika DPR sudah menggelar rapat pimpinan, rapat Badan Musyawarah, paripurna, dan draf tersebut sampai ke alat kelengkapan dewan. Namun, hingga saat ini belum ada rapat pimpinan untuk membahas draf itu.
"DPR bagaimana mau mengembalikan? Bahas juga belum. Kan kalau mengembalikan harus ada rapim, harus ada bamus, dan sudah ada di AKD atau di pansus," kata dia.
Sebelumnya, anggota Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih menyarankan agar DPR mengembalikan terlebih dulu draf omnibus law ke pemerintah. Sebab, pemerintah sebelumnya berdalih terjadi kesalahan ketik pada Pasal 170.
Pasal itu menyebutkan bahwa pemerintah dapat mengubah ketentuan dalam undang-undang omnibus law itu atau ketentuan lain yang belum diatur menggunakan peraturan pemerintah. Pasal ini menuai kritik karena dianggap menabrak konstitusi dan hirarki perundang-undangan di Indonesia.