TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan pemerintah menyiapkan instrumen hukum terkait penanganan Papua. "Menyiapkan inpres penanganan Papua yang lebih komprehensif," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Selasa, 25 Februari 2020.
Mahfud mengatakan, instruksi presiden atau Inpres yang disiapkan merupakan kelanjutan dari Inpres Nomor 9 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat. Masa berlaku Inpres yang lama hanya sampai 2019.
"Mau diperbarui sekaligus disambung. Cuma nyambung saja fungsi sehingga koordinasi lebih menyatu dan terarah," ujarnya.
Dalam rancangan Inpres yang baru, tim milik Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang khusus menangani pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial akan digabung dengan tim pertahanan dan keamanan dari Kemenko Polhukam. Selama ini, kedua unit berjalan sendiri. Sehingga, di Inpres yang baru, tim akan digabung dan di bawah komando Bappenas.
Menurut Mahfud, kebijakan seperti itu akan membuat penanganan Papua lebih terpadu. Sehingga, penyelesaian kasus Papua lebih komprehensif dan tidak terkesan bahwa pemerintah menggunakan pendekatan keamanan atau militer.
"Soal Papua itu kan harus diselesaikan secara serius dan terpadu. Selama ini juga sudah serius dan terpadu, tapi unit organisasinya terpisah," kata dia.