TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I DPR asal Partai Gerindra Yan Parmenas Mandenas menyoroti keamanan data pribadi masyarakat dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Menurut Yan, konstelasi politik di Indonesia yang dinamis membuat negara rentan menyalahgunakan kekuasaan.
“Bagaimana negara tidak intervensi terhadap data pribadi masyarakat. Karena sudah pakai media sosial. Jangan sampai suatu waktu negara bisa intervensi untuk mengakses data pribadi,” kata Yan dalam rapat kerja Komisi I dengan Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate di DPR RI, Selasa, 25 Februari 2020.
Yan mengatakan rapat hari ini hanya membahas terkait keamanan nasional, yang dianggap akan disetujui semua pihak. Namun, kata dia, ada aspek lain yang belum tersentuh, yakni keamanan masyarakat.
“Acara hari ini kan bahas national security, pasti semua setuju. Tapi kami tidak ingin national security ini disalahgunakan, malah negara yang mengendalikan rakyatnya dari aspek pengelolaan data,” tutur Yan pada wartawan selepas rapat.
Yan menyebut tidak ingin data pribadi masyarakat diakses seenaknya oleh negara. Salah satu faktor yang dikhawatirkan adalah konstelasi politik yang dinamis. Menurutnya saat konstelasi politik memanas, negara bisa saja sewenang-wenang terhadap data tersebut.
“Untuk dinamika itu maka saya rasa harus ada keseimbangan yang perlu kita perhatikan di dalam draf Rancangan Undang-Undang. Sehingga selain national security tapi people security juga harus kita jaga dari intervensi negara.”
Ia mengusulkan untuk membahas sanksi pidana dalam RUU PDP ini. Bukan hanya menyangkut keamanan nasional, tetapi terhadap orang yang mengintervensi data pribadi tanpa melalui proses dan mekanisme yang benar.
Terkait isu ini, Johnny mengatakan RUU PDP akan berjalan berdampingan dengan RUU lain, salah satunya RUU Siber. “National security ada di mana diatur. Di sisi lain ada RUU Siber yang terkait dengan defense dan security negara,” kata dia.