TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly enggan mengomentari pasal-pasal bermasalah di Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja). Saat dicecar anggota Komisi Hukum DPR, Yasonna enggan menjawab dan meminta pasal-pasal yang dipersoalkan dimasukkan ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Mulanya anggota Komisi Hukum asal Partai Gerindra Muhammad Safii bertanya terkait salah ketik di Pasal 170 draf RUU Cipta Kerja. Ia menanyakan apakah dalam draf tersebut pemerintah memang berniat untuk memangkas kewenangan DPR dengan mekanisme penggantian Undang-Undang melalui Peraturan Pemerintah.
“Kalau memang itu benar keinginan pemerintah harusnya dinyatakan saja. Terserah pada DPR mau diubah apa tidak. Tapi apa memang itulah usulan pemerintah seperti itu?” Kata Safii di ruang Komisi Hukum, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 25 Februari 2020.
Yasonna menjawab singkat bahwa ia tak ingin membahas hal tersebut. Ia mengatakan agar DPR tak berlama-lama membahas pasal bermasalah. Ia mengusulkan Pasal 170 ini untuk dimasukkan ke dalam DIM, dan dibahas dalam rapat kerja penyusunan UU Cipta Kerja nanti. “Baik, untuk tidak berpanjang-panjang, dimasukkan saja di DIM-nya saja pak,” tuturnya.
Mendengar jawaban ini, rekan satu fraksi Safii, Habiburokhman, mencoba menanyakan kembali pada Yasonna. “Persoalannya seperti apa? Kalau salah ketik kan tinggal drop. Tapi tadi bapak tadi bilang terbuka diskusi kan? Ya semua UU pasal akan didiskusikan,” kata dia.
Masih dari Fraksi Gerindra, Desmond J Mahesa, yang menjadi pimpinan rapat saat itu menjelaskan kepada Yasonna. Ada keraguan dari anggota dewan Pasal 170 ada karena salah ketik belaka.
“Ada politik di balik itu. Kalau salah ketik itu tidak fatal, tapi ini ada persoalan yang melanggar UU. Masa salah ketik banyak poin gitu kalimat?” kata Desmond.
Yasonna berkelit. Ia mengatakan pemerintah tidak bermaksud menghilangkan kewenangan DPR dengan Pasal 170 tersebut. Karena itu pada Pasal 170 Ayat (3) disebut pemerintah dalam menyusun PP bisa berkonsultasi dengan Pimpinan DPR.
Ia lantas meminta kembali persoalan seperti ini untuk langsung dimasukkan ke dalam DIM. “Jadi saya kira warning dan kesalahan silakan dimasukan saja di DIM,” tutur Yasonna.
Sebelumnya Yasonna mengatakan Pasal 170 dalam draf omnibus law Cipta Kerja yang menyebut bahwa pemerintah bisa mengubah undang-undang melalui peraturan pemerintah adalah kesalahan.
Ia menduga ada kesalahan dalam penulisan pasal terkait. "Ya ya. Enggak bisa dong PP melawan Undang-Undang. Peraturan perundang-undangan itu," kata Yasonna saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 17 Februari 2020.
FIKRI ARIGI | EGI ADYATAMA