TEMPO.CO, Jakarta-Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor pengacara Rahmat Santoso & Partners di Surabaya terkait kasus suap yang menyeret bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. KPK menyatakan penggeledahan itu masih berlangsung.
"Benar, saat ini masih berlangsung," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dihubungi, Selasa, 25 Februari 2020.
Dari informasi yang dihimpun, Rahmat Santoso & Partners merupakan kantor pengacara yang dimiliki oleh adik istri Nurhadi, Tin Zuraida. Ali urung menjelaskan barang bukti yang disita dari tempat itu.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menjadi tersangka suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. KPK menyangka keduanya menerima Rp 46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Uang itu diduga diberikan agar Nurhadi mengurus perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. KPK menyebut menantu Nurhadi menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT.