TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa kembali Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman dalam perkara korupsi pergantian antarwaktu anggota DPR. Selain itu, KPK akan memeriksa anggota KPU Evi Novida Ginting.
"Ada Pak Arief dan Bu Evi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa, 25 Februari 2020.
Sebelumnya, Arief dan Evi telah diperiksa dalam perkara ini. Evi pernah diperiksa pada 24 Januari 2020. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, mantan kader PDIP Saeful Bahri. Arief juga diperiksa untuk Saeful Bahri. Seusai diperiksa, mereka menyatakan ditanyai seputar mekanisme PAW.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang tersangka penerima suap, yakni mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina. KPK juga menetapkan dua kader PDIP, Harun Masiku dan Saeful menjadi tersangka pemberi suap.
KPK menyangka Harun melalui Saeful memberikan janji suap Rp 900 juta kepada Wahyu. Suap diduga diberikan agar Wahyu memuluskan jalan Harun menjadi anggota DPR lewat jalur PAW.
Kasus bermula ketika caleg PDIP dari Dapil Sumatera Selatan I Nazaruddin Kiemas meninggal. Posisi Nazaruddin hendak dialihkan ke Harun. Akan tetapi, KPU menetapkan caleg lainnya Riezky Aprilia sebagai anggota DPR sebagai caleg yang memperoleh suara terbanyak kedua.