TEMPO.CO, Bandung - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar produsen narkoba golongan I di sebuah rumah di Jalan Cingised, Komplek Pemda, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Ahad, 23 Februari 2020. Produsen narkoba tersebut diketahui telah beroperasi sekitar satu tahun.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan, produsen narkotika ini memproduksi pil yang mengandung bahan carisoprodol. Dalam sehari produsen ini bisa memproduksi 4 ribu pil.
"Barang bukti yang kami dapatkan dari rumah ini terdapat paket yang siap edar kurang lebih 3 juta butir yang sudah dipaket," ujar Arman saat menggelar konferensi pers di tempat kejadian perkara, Senin, 24 Februari 2020.
Arman mengatakan, di rumah yang dibangun di atas lahan 200 meter persegi ini ditemukan dua ruangan yang dijadikan tempat produksi. Di dalam dua ruangan tersebut terdapat dua mesin cetak tablet yang ditengarai untuk membuat tablet narkotika.
"Bahan-bahan yang kami temukan di lokasi berupa bahan-bahan kimia, baik itu cair maupun padat. Pada umumnya bentuknya adalah serbuk atau tepung," ujar dia.
BNN masih belum bisa memastikan kandungan apa saja di dalam tablet yang diproduksi di rumah tersebut. Namun, berdasarkan pemeriksaan sementara, tablet-tablet tersebut mengandung bahan ilegal seperti psikotropika.
"Secara garis besar tablet dan bahan yang kami temukan ada tiga tipe. Tiga bahan yang utama. Satu, obat-obatan keras yang masuk dalam golongan Y; dua, terdapat psikotropika; tiga, kita temukan narkotika golongan 1," ujar dia.
Arman mengatakan, tablet-tablet tersebut diedarkan ke sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Kalimantan. Peredaran barang haram tersebut didistribusikan menggunakan jasa pengiriman paket.
Atas penindakan tersebut, BNN telah menetapkan lima orang tersangka. Kelima orang tersebut diduga menjadi operator produksi tablet-tablet tersebut.