TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan kepolisian sektor tetap bisa melakukan upaya penegakan hukum. Pernyataan Kabareskrim itu merespon usulan Komisi Kepolisian Nasional.
Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional mengusulkan agar fungsi penyidikan dan penyelidikan di kepolisian sektor atau polsek dihilangkan.
"Boleh tetap melakukan upaya hukum jika memang dibutuhkan," kata Listyo melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 22 Februari 2020.
Di sisi lain, menanggapi usulan itu, Listyo bakal segera mengeluarkan telegram yang berisi imbauan terkait keadilan restoratif atau restorative justice.
Menurutnya telegram itu untuk memberikan pemahaman kepada seluruh anggota bahwa penegakan hukum adalah upaya terakhir bagi kasus-kasus sederhana.
"Misalnya sengketa keluarga, yang kemudian kami mediasikan, kami damaikan, itu menjadi lebih baik. Kalau harus, kami lakukan penegakan hukum," ucap Listyo.