TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Presiden Joko Widodo atau Jokowi Bidang Hukum, Dini Purwono, menilai Rancangan Undang-Undang atau RUU Ketahanan Keluarga terlalu menyentuh ranah pribadi. Ia pun mengatakan akan mencoba mencari lebih jauh terkait RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 itu.
"Nanti kami akan pertanyakan juga apa segitunya negara masuk ke ranah privat. Itu juga kan hak asasi manusia," kata Dini saat ditemui di Kantor Sekretariat Kabinet, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Februari 2020.
Dini mengaku belum membaca secara utuh isi dari RUU tersebut. Hingga saat ini, istana belum menerima draf resmi aturan tersebut. Meski begitu, ia menyebut telah mendengar beberapa isi RUU dari media massa.
RUU ini diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tepatnya oleh dua partai yakni Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Amanat Nasional. Meski begitu, Dini mengatakan istana akan memberi masukan pada waktunya.
Sejauh ini beberapa Undang-Undang yang berkaitan dengan rumah tangga telah dibentuk dan seharusnya sudah cukup. Dini mengingatkan jangan sampai isi dari RUU ini justru bertentangan dengan hak asasi manusia. Hal ini akan membuat RUU itu inkonstitusional. "Kan ujung-ujungnya kita musti lihat sesuai konstitusi kan. Kalau sampai dianggap itu melanggar hak asasi manusia, ya inkonstitusional lah," kata Dini.