TEMPO.CO, Jakarta - Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (PPK Satlak Prima), Candra Bekti, mengatakan Taufik Hidayat memberikan uang Rp 2 miliar kepada asisten pribadi eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Uang itu rencananya diperuntukkan untuk Menpora Imam Nahrawi. Hal ini disampaikan Candra dalam sidang pemeriksaan saksi terhadap terdakwa eks Menpora Imam Nahrawi terkait kasus dana hibah KONI. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Jumat, 21 Februari 2020.
Keterangan ini muncul ketika Jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan Candra. Dalam BAP itu, Candra pernah mendengar dari Edward alias Ucok, mantan PPK Satlak Prima, yang dimintai uang sebesar Rp 2 miliar oleh Tommy Suhartanto, Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima untuk Menpora Imam Nahrawi.
Jaksa kembali mengatakan, Candra mengetahui jika Ucok mengonfirmasi permintaan itu ke Zainun. Zainun adalah staf khusus Candra. Dari keterangan itu ternyata uang itu diminta untuk diserahkan kepada Taufik Hidayat. Kala itu, Taufik merupakan Wakil Ketua Satlak Prima.
Lebih lanjut Jaksa mengatakan bahwa Ucok, melalui temannya, menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Taufik Hidayat. Setelah penyerahan uang tersebut, Edward mengonfirmasi kepada Taufik Hidayat dan disampaikan bahwa uang tersebut sudah diambil oleh saudara Miftahul Ulum. "Betul saudara mendengar ini?" kata Jaksa.
Candra pun mengakui dia mendengar hal itu. "Iya, betul. Jadi waktu itu, ini ada temuan BPK terkait dengan PPK-nya si Edward alias Ucok ini. Karena ada temuan, Ucok tidak lagi PPK, saya yang sudah menggantikan beliau, mengganti si Edward. Kemudian Edward saya panggil," katanya.
Candra menjelaskan, temuan BPK itu menunjukkan adanya masalah anggaran Satlak Prima sebesar Rp 10 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan oleh Edward.
"Iya tahun 2016. Kemudian Saya panggil Ucok ini, harus clear kalau tidak nanti disclaimer saya bilang. Nah beliau, Edward ceritanya yang Pak Jaksa bacakan tadi," ujarnya.
Jaksa pun kembali meminta penegasan Candra terkait kebenaran uang Rp2 miliar itu diberikan ke Taufik Hidayat untuk diberikan kepada Miftahul Ulum. "Iya saya dengar itu saja," kata Candra.
Seperti diketahui, Imam Nahrawi didakwa menerima uang sebesar Rp 11,5 miliar guna mempercepat persetujuan dana hibah KONI ke Kemenpora. Hal itu dilakukan Imam bersama Miftahul Ulum.
Jaksa menegaskan bahwa Miftahul dan Imam menerima suap dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI, Johnny E Awuy. Jaksa menyebut Miftahul dan Imam mengetahui bahwa hadiah tersebut diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora pada 2018.