Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tagihan Kartu Kredit Asisten Imam Nahrawi Mencapai Rp 244 Juta

image-gnews
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020. Penasihat hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab juga mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor, lantaran kondisi kesehatan Imam yang semakin memburuk. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020. Penasihat hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab juga mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor, lantaran kondisi kesehatan Imam yang semakin memburuk. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri tagihan kartu kredit asisten pribadi eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, yang mencapai Rp 244 juta.

Istri Miftahul Ulum, Yuyun Sulistyawati, diperiksa dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Jumat, 21 Februari 2020. Meski begitu, Yuyun tak tahu menahu ihwal tagihan kartu kredit suaminya itu.

"Saya hanya mengetahui Pak Ulum punya kartu kredit di Bank Mandiri, tagihannya juga tidak tahu," kata Yuyun yang juga asisten pribadi istri Imam Nahrawi, Shobinaj Rohmah kepada Jaksa, Jumat siang.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Ronald Worotikan, menanyakan ihwal keikutsertaan Yuyun ke Kepulauan Seribu bersama rombongan keluarga Imam Nahrawi. Hal ini lantaran tagihan kartu kredit menunjukkan transaksi penyewaan kapal Sea Leader Marine ke pulau Pelangi.

Yuyun mengaku pernah diajak suaminya ke Kepulauan Seribu pada tahun 2016. Kala itu Miftahul Ulum belum menjadi aspri istri Imam. "Saya sudah lupa pastinya dalam kegiatan apa dan siapa saja yang ikut saat itu," ujarnya.

Selain itu, Yuyun juga mengaku Miftahul tak pernah bercerita siapa yang membayar tagihan Rp 244 juta itu. Yuyun tak tahu apakah tagihan itu dibayarkan oleh suaminya maupun seorang bendahara Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Jaksa mengatakan, tagihan kartu kredit itu berjumlah besar. Untuk itu, Yuyun ditanyai ihwal gajinya dan Miftahul Ulum kala menjadi honorer di Kemenpora.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Rp 3 juta kalau (gaji) saya. (Kalau Miftahul) saya enggak tahu, sama (seperti saya) kayaknya," kata Yuyun. Dia mengaku tak tahu gaji suaminya, dan tak perah ditunjukkan slip gaji aspri Imam itu. Dia juga tak tahu apakah Miftahul menerima gaji lain selain gaji sebagi honorer di Kemenpora.

Adapun jaksa kembali menanyai Yuyun ihwal keterlibatan suaminya mengurus proposal dana hibah KONI maupun kunjungan Miftahul ke kantor KONI. Yuyun berulang kali menyatakan tak tahu dan tak pernah diceritakan suaminya.

Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Miftahul Ulum menerima uang sebesar R p11,5 miliar terkait kasus suap pengurusan dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi.

Jaksa menegaskan bahwa Miftahul dan Imam menerima suap dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI, Johnny E Awuy. Jaksa menyebut Miftahul dan Imam mengetahui bahwa hadiah tersebut diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora pada 2018.

Atas perbuatannya, Ulum didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Keppres Kewarganegaraan Cyrus Margono Terbit, Selangkah Lagi Resmi Jadi WNI

1 jam lalu

Cyrus Ashkon Margono. (Instagaram/@cmargono)
Keppres Kewarganegaraan Cyrus Margono Terbit, Selangkah Lagi Resmi Jadi WNI

Pemain keturunan Cyrus Margono tinggal melaksanakan pengambilan sumpah untuk kemudian resmi menjadi WNI.


Profil 3 Calon Pemain Naturalisasi yang Sedang Diproses DPR: Ragnar Oratmangoen, Thom Haye, dan Maarten Paes

11 hari lalu

Thom Haye, Maarten Paes,  dan Ragnar Oratmangoen. Istimewa
Profil 3 Calon Pemain Naturalisasi yang Sedang Diproses DPR: Ragnar Oratmangoen, Thom Haye, dan Maarten Paes

Proses naturalisasinya diproses, Ragnar Oratmangoen, Thom Haye, dan Maarten Paes semakin dekat untuk bisa memperkuat timnas Indonesia.


Kemenpora Kucurkan Dana Rp 36,2 Miliar untuk Pelatnas Kualifikasi Paralimpiade Paris 2024

12 hari lalu

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo saat ditemui di Media Center Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat,  Rabu, 6 Maret 2024. TEMPO/Randy
Kemenpora Kucurkan Dana Rp 36,2 Miliar untuk Pelatnas Kualifikasi Paralimpiade Paris 2024

Menpora Dito Ariotedjo ingin dana untuk pelatnas kualifikasi Paralimpiade Paris 2024 tersebut dikelola secara transparan oleh NPC Indonesia.


Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin dan Wajib Lapor ke Bapas

16 hari lalu

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrowi, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diperkirakan tidak lolos di parlemen pada Pemilu 2019. Imam Nahrowi, bertarung di daerah pemilihan DKI Jakarta 1, yang bersaing dengan sejumlah nama populer seperti Mardani Ali Sera (PKS), Wanda Hamidah (NasDem) dam Eko Hendro Purnomo (PAN). Dok.Tempo/Fakhri Hermansyah
Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin dan Wajib Lapor ke Bapas

Imam Nahrawi bebas dengan status bersyarat dan masih harus wajib lapor hingga 5 Juli 2027.


Elevasi Industri Olahraga Indonesia: Antisipasi Tantangan dan Peluang Melalui ISFEX 2024

18 hari lalu

Indonesia Sport Facility Expo (ISFEX) 2024 di ICE BSD City tanggal 12-16 Juni 2024
Elevasi Industri Olahraga Indonesia: Antisipasi Tantangan dan Peluang Melalui ISFEX 2024

ISFEX 2024 menghadirkan inovasi dan peluang baru dalam industri olahraga Indonesia.


Menpora Dito Ariotedjo Temui Ayah Cyrus Margono, Janji Penetapan Status WNI Segera Disetujui

18 hari lalu

Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo saat ditemui di Kantor Kemenpora, Jakarta Pusat Kamis, 29 Februari 2024. TEMPO/Randy
Menpora Dito Ariotedjo Temui Ayah Cyrus Margono, Janji Penetapan Status WNI Segera Disetujui

Menpora Dito Ariotedjo berjanji akan mempercepat penetapan WNI Cyrus Margono. Sampai mana prosesnya?


Nova Arianto Kantongi 37 Nama Pemain Diaspora untuk Timnas U-16, Hanya 9 yang Potensial Dipanggil

20 hari lalu

Pelatih timnas U-16 Indonesia Nova Arianto saat ditemui di Lapangan A Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Februari 2024. TEMPO/Randy
Nova Arianto Kantongi 37 Nama Pemain Diaspora untuk Timnas U-16, Hanya 9 yang Potensial Dipanggil

Nova Arianto mengaku ada beberapa pemain diaspora yang menarik perhatiannya untuk dipanggil mengikuti seleksi timnas U-16 Indonesia.


Kolaborasi dengan H2O Racing dan Injourney, Kemenpora Bentuk Akademi Aquabike dan Powerboat di Balige

39 hari lalu

Menpora Dito Ariotedjo. TEMPO/Randy
Kolaborasi dengan H2O Racing dan Injourney, Kemenpora Bentuk Akademi Aquabike dan Powerboat di Balige

Kemenpora RI berkolaborasi dengan H2O Racing dan Injourney akan membentuk akademi untuk menjaring atlet-atlet aquabike dan powerboat.


Gebyar Diskon Remisi Napi Korupsi Sepanjang 2023, Terakhir Rombongan Juliari Batubara Dikorting 1 Bulan

5 Januari 2024

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara memberikan kesaksian saat sidang yang berlangsung secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Maret 2021. Dalam sidang tersebut, Juliari mengaku pernah menyerahkan uang sekitar Rp500 juta ke Ketua DPC PDIP Kendal Ahmad Suyuti untuk operasioal DPC PDIP Kendal. TEMPO/Muhammad Hidayat
Gebyar Diskon Remisi Napi Korupsi Sepanjang 2023, Terakhir Rombongan Juliari Batubara Dikorting 1 Bulan

Sejumlah napi korupsi dapat remisi selama 2023. Koruptor dapat remisi tak perlu jadi justice collaborator dan bayar lunas denda serta uang pengganti.


Viral Minibus KONI Kota Bekasi Terbakar di Tol Cipularang, Berikut Kronologinya

28 Desember 2023

Ilustrasi mobil terbakar. youtube.com
Viral Minibus KONI Kota Bekasi Terbakar di Tol Cipularang, Berikut Kronologinya

Saat terbakar di tol Cipularang, kendaraan milik KONI Kota Bekasi itu tengah mengangkut rombongan guru yang hendak ke Ciamis.