TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan penghentian pengusutan kasus bukan hal yang baru di lembaga antirasuah itu. Sehingga ia menilai penghentian itu wajar dan tak perlu dibesar-besarkan.
"Bahkan di era sebelumnya, di mana saya juga bertindak sebagai pimpinan, lebih dari 100 kasus dihentikan penyelidikannya," kata Alex di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Februari 2020.
Hanya saja, pengumuman penghentian kasus kepada publik, kata Alex, baru pertama kali dilakukan di era Firli Bahuri cs. Ia beralasan pengumuman tersebut sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas. "Kami mencoba transparansi, makanya kami sampaikan," kata Alex.
Firli dan keempat pimpinan lainnya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terhadap 36 kasus korupsi pada 20 Februari 2020.
Dihentikannya 36 kasus ini diketahui dari dokumen paparan Arah dan Kebijakan Umum KPK Tahun 2020.
Sumber internal KPK menyatakan adanya dokumen itu. Dokumen menyebutkan bahwa ada 325 penyelidikan aktif yang dilakukan KPK hingga 20 Februari 2020. Sedangkan pimpinan sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan untuk 36 kasus.
Dokumen juga menyebut ada 21 Surat Perintah Penyidikan yang sudah diterbitkan selama Firli cs menjabat. Dua kasus di antaranya telah diserahkan melalui unit Koordinasi dan Supervisi KPK.
Kendati demikian, Alex enggan membeberkan ke-36 kasus tersebut. Ia berdalih bahwa KPK harus melindungi informan atau pelapor terkait puluhan kasus itu. "Ini informasi yang dikecualikan. Pelapor harus kami lindungi," ucap Alex.