TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memerintahkan aparat hukum tidak main-main dalam penyelesaian kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dia meminta, perkara pidana itu diusut tuntas dan tidak dibelokkan ke perkara perdata.
Ia mengaku telah bersepakat dengan Menteri BUMN Erick Thohir soal ini. “Hukum pidana, ya, pidana," ujar Mahfud MD di kantornya, Jumat, 21 Februari 2020.
Mahfud mengatakan juga sudah mengontak langsung Otoritas Jasa Keuangan atau OJK agar memenuhi perintah Kejaksaan untuk memblokir sejumlah rekening efek yang diduga terkait dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. "Mereka siap. Jadi diblokir ya diblokir aja."
Sebelumnya, Kejagung menyatakan menerima protes dari sejumlah pihak yang tidak terima rekening efeknya terblokir dalam perkara tindak pidana korupsi Jiwasraya. Pemrotes keberatan atas pemblokiran rekening efek perusahaannya itu bergerak di sektor pasar modal.
Menurut Mahfud, proses hukum tidak boleh berhenti karena protes-protes itu. Ia mempersilakan pemrotes menyampaikan keberatannya ke OJK, tapi jika ada yang rugi, itu biasa demi penegakan hukum. "Kalau selama ini hukum kita enggak tegak-tegak, itu karena apa? Takut ini rugi, ini menyangkut ini, itu ndak boleh. Hukum itu harus tegak,"