TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menggeledah unit Apartemen South Hill milik Benny Tjokrosaputro, salah satu tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. "Ini penggeledahan di tempat yang sebelumnya belum disita," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 21 Februari 2020.
Unit-unit apartemen itu tidak seluruhnya atas nama Benny. Penyidik kini sedang memilah-milah kepemilikannya. "Tim masih diklarifikasi. Ada nama dia dan ada yang bukan," kata Febrie.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menyita 93 unit apartemen milik Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokro. Dari perhitungan sementara, Kejaksaan Agung menyatakan nilai aset yang disita dalam kasus Jiwasraya mencapai Rp 11 triliun. Kebanyakan aset itu merupakan milik Benny.
Dalam perkara Jiwasraya ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Selain Benny, mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Total kerugian sementara dari kasus Jiwasraya ini mencapai Rp 17 triliun.