TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata optimistis lembaganya dapat menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yang telah masuk dalam daftar pencarian orang KPK.
"Selama masih di Indonesia, kami tetap optimistis," ucap Alex di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2020.
Nurhadi ditetapkan sebagai DPO atau buron oleh KPK karena dua kali mangkir dari pemanggilan sebagai tersangka tanpa ada respons. Selain Nurhadi, KPK telah menetapkan status DPO terhadap Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Ketiganya merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011—2016.
Alex mengatakan sampai hari ini, tim penyidik yang ditugaskan masih bergerak untuk menangkap Nurhadi. "Oh, masih, sampai sekarang belum ketemu. Bahkan, kami sudah kirimkan DPO, ya, dibantu oleh kepolisian, kemarin Pak Idham Azis (Kapolri) juga sudah menyampaikan akan membantu KPK untuk cari," ujarnya.
Menurut Alex, setiap informasi yang diterima terkait dengan keberadaan Nurhadi akan ditindaklanjuti oleh tim penyidik. Namun saat dikonfirmasi apakah sudah ada lokasi yang dipantau tim penyidik, dia enggan menjelaskannya secara detail.
"Sejauh mana penyidik melakukan monitoring itu jadi tugas penyidik, tempatnya tidak perlu saya sampaikan. Kadang-kadang pimpinan juga tidak tahu di mana akan cari itu. Berdasarkan info yang diterima penyidik, itulah yang kami pasti akan pantau," kata Alex.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar sebelumnya menyebut Nurhadi dan Rezky mendapatkan proteksi yang 'mewah' sehingga KPK menjadi 'takut' menangkap keduanya. "Cuma juga mereka dapat perlindungan yang premium, golden premium protection yang KPK kok jadi kaya penakut gini tidak berani ambil orang tersebut dan akhirnya pengungkapan kasus ini jadi terbelengkalai," kata dia.